• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terdakwa Sudah Meninggal, Sidang Sengketa Bangunan Hayam Wuruk Tetap Berlanjut

Terdakwa Sudah Meninggal, Sidang Sengketa Bangunan Hayam Wuruk Tetap Berlanjut

red cyber by red cyber
2025-12-01
in Hukum
0
oplus_0

oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Persidangan terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan bangunan di Jalan Hayam Wuruk No. 30 B, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung pada Senin (1/12/2025). Perkara ini memasuki babak baru setelah fakta bahwa pihak tergugat, Andi Miarno, telah meninggal dunia, namun proses hukum tetap berjalan dengan menghadirkan putrinya, dr. Dian Komala, sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Mohammad Arif, menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama karena pihak penyewa dianggap tidak kooperatif. Menurutnya, Andi Miarno sebelumnya menyewa rumah tersebut sejak tahun 2019, namun tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran hingga masa kontrak berakhir.

“Sewa sudah habis, pembayaran tidak jelas, tapi mereka tetap menempati rumah. Bahkan pernah dilaporkan pidana dan statusnya sempat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus Sutarsa, kuasa hukum penggugat.

Baca juga :  Perangi Rokok Ilegal, Pemkab Bandung Ajak Kerja Sama Perusahaan Ekspedisi Paket

Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Teti Rossi memberikan keterangan yang menguatkan posisi penggugat. Ia mengaku mengenal keluarga tergugat dan mengetahui bahwa dr. Dian Komala tinggal di objek perkara tersebut. Saksi juga menyampaikan bahwa rumah itu sempat disewakan dan kemudian dihuni oleh keluarga tergugat, namun masalah mulai muncul ketika pembayaran terhenti.

Masalah semakin rumit saat penyewa menyatakan keinginan membeli rumah tersebut setelah baru beberapa hari tinggal. Pembicaraan harga memang pernah terjadi, namun proses kredit yang diajukan penyewa kepada bank tidak disetujui. Meski demikian, mereka tetap menolak meninggalkan rumah meski perjanjian sewa sudah lewat dua tahun.

Pihak penggugat menyebutkan adanya tindakan yang diduga melanggar hukum, seperti pembuatan IMB yang dianggap memalsukan tanda tangan pemilik rumah. Namun laporan pidana itu kemudian dinyatakan SP3 oleh penyidik karena beberapa pertimbangan.

Baca juga :  Bawa Sabu, IR Ditangkap Polisi

Di sisi lain, keluarga tergugat pernah melayangkan gugatan untuk meminta pengembalian uang sewa dengan alasan telah melakukan renovasi. Gugatan tersebut ditolak PN Bandung, dilanjutkan ke banding, dan kembali ditolak.

Kini perkara memasuki sidang lanjutan setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi bangunan. Kehadiran dr. Dian Komala dalam pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena ia merupakan pihak yang kini harus melanjutkan tanggung jawab hukum setelah ayahnya meninggal dunia.

Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan hukum setelah bertahun-tahun menghadapi jalan buntu. “Yang kami cari hanya kepastian hukum. Hak kepemilikan harus dihormati,” tegas Agus Sutarsa.

Perkara ini masih menunggu agenda persidangan berikutnya dan belum mencapai tahap putusan.**

Tags: Andi MiarnoDian Komalahukum Bandungkasus penyerobotan rumahMohammad Arifpersidangan BandungPN Bandungsengketa bangunansengketa properti
Previous Post

BPBD Tanah Bumbu Bekali Anggota Banser GP Ansor Ilmu Kebencanaan, Siaga Hadapi Segala Fase Bencana

Next Post

7,2 Miliar Dana BLTS Kesra Disebar ke Warga Tanah Bumbu, Ribuan Keluarga Tersentuh Bantuan

BeritaTerkait

Featured

Hakim PN Bandung Vonis Arifin Gandawijaya 10 Bulan Penjara

2026-01-13
Featured

Sumedang Jadi Tuan Rumah Perkumpulan Notaris Se Jawa Barat

2026-01-12
oplus_32
Featured

Tokoh Adat Sa’adi bin Sanding Dikriminalisasi PT Desa Kanci Indah, Dilaporkan ke Polda Jabar atas Tuduhan Penyerobotan Tanah

2026-01-09
Featured

Lapas Ciamis Laksanakan Tes Urine Petugas dan Warga Binaan

2026-01-08
Featured

Ketegangan KPK Kejagung Disorot, Ketum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana Dicecar Pertanyaan Tajam

2026-01-08
Featured

Duplik Kasus Penambangan Ilegal, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

2026-01-07
Next Post

7,2 Miliar Dana BLTS Kesra Disebar ke Warga Tanah Bumbu, Ribuan Keluarga Tersentuh Bantuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Fadli Zon Sebut Pemerintah Pusat Akan Revitalisasi Cagar Budaya di Kabupaten Sumedang

2026-01-17

Menteri Kebudayaan Dorong Situs Gunung Palasari Jadi Tempat Wisata Budaya

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 85?

Komisi 3 DPRD Kota Bandung Soroti Drainase yang Tidak Berfungsi Optimal

2026-01-17
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Bersama Bapperinda Komisi I DPRD Kota Bandung Bahas Pembangunan 2026

2026-01-16

Bupati Tanah Bumbu Lantik 12 Pejabat Administrasi dan Pengawas, Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

2026-01-16
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC