BANDUNG, patrolicyber.com – Persidangan terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan bangunan di Jalan Hayam Wuruk No. 30 B, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung pada Senin (1/12/2025). Perkara ini memasuki babak baru setelah fakta bahwa pihak tergugat, Andi Miarno, telah meninggal dunia, namun proses hukum tetap berjalan dengan menghadirkan putrinya, dr. Dian Komala, sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Mohammad Arif, menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama karena pihak penyewa dianggap tidak kooperatif. Menurutnya, Andi Miarno sebelumnya menyewa rumah tersebut sejak tahun 2019, namun tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran hingga masa kontrak berakhir.
“Sewa sudah habis, pembayaran tidak jelas, tapi mereka tetap menempati rumah. Bahkan pernah dilaporkan pidana dan statusnya sempat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus Sutarsa, kuasa hukum penggugat.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Teti Rossi memberikan keterangan yang menguatkan posisi penggugat. Ia mengaku mengenal keluarga tergugat dan mengetahui bahwa dr. Dian Komala tinggal di objek perkara tersebut. Saksi juga menyampaikan bahwa rumah itu sempat disewakan dan kemudian dihuni oleh keluarga tergugat, namun masalah mulai muncul ketika pembayaran terhenti.
Masalah semakin rumit saat penyewa menyatakan keinginan membeli rumah tersebut setelah baru beberapa hari tinggal. Pembicaraan harga memang pernah terjadi, namun proses kredit yang diajukan penyewa kepada bank tidak disetujui. Meski demikian, mereka tetap menolak meninggalkan rumah meski perjanjian sewa sudah lewat dua tahun.
Pihak penggugat menyebutkan adanya tindakan yang diduga melanggar hukum, seperti pembuatan IMB yang dianggap memalsukan tanda tangan pemilik rumah. Namun laporan pidana itu kemudian dinyatakan SP3 oleh penyidik karena beberapa pertimbangan.
Di sisi lain, keluarga tergugat pernah melayangkan gugatan untuk meminta pengembalian uang sewa dengan alasan telah melakukan renovasi. Gugatan tersebut ditolak PN Bandung, dilanjutkan ke banding, dan kembali ditolak.
Kini perkara memasuki sidang lanjutan setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi bangunan. Kehadiran dr. Dian Komala dalam pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena ia merupakan pihak yang kini harus melanjutkan tanggung jawab hukum setelah ayahnya meninggal dunia.
Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan hukum setelah bertahun-tahun menghadapi jalan buntu. “Yang kami cari hanya kepastian hukum. Hak kepemilikan harus dihormati,” tegas Agus Sutarsa.
Perkara ini masih menunggu agenda persidangan berikutnya dan belum mencapai tahap putusan.**











