• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 16, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terkait Pengelolaan Sampah di Kota Bandung, Ini Dasar Dibentuknya Raperda Baru

Terkait Pengelolaan Sampah di Kota Bandung, Ini Dasar Dibentuknya Raperda Baru

red cyber by red cyber
Agustus 29, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung, di Hotel Best Western Bandung, Senin, 24 Agustus 2026.

Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung, di Hotel Best Western Bandung, Senin, 24 Agustus 2026.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung, di Hotel Best Western Bandung.

FGD ini menjadi bagian dari pembahasan Raperda yang akan mengatur pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Pimpinan dan Anggota Pansus 16 Raperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Bandung, serta Kepala DLH Kota Bandung Darto, AP., M.M.

Selain itu, turut hadir perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, dan akademisi dari Universitas Pasundan.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari pembahasan untuk melihat persoalan pengelolaan sampah dari berbagai sisi.

Dalam pemaparan materi, DLH Kota Bandung menjelaskan sejumlah alasan yang menjadi dasar perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Imbau Prokes di Tempat Wisata

Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain perkembangan aturan, perubahan Raperda juga mempertimbangkan kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung. Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas, serta aktivitas perdagangan dan jasa turut memengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan.

Oleh karena itu, penyusunan aturan baru dirancang agar pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada pengangkutan menuju tempat pembuangan akhir.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak seharusnya hanya dilihat dari banyaknya sampah yang diangkut.

Menurut dia, ukuran keberhasilan juga perlu dilihat dari jumlah sampah yang berhasil dikurangi dan diolah. Raperda yang disusun diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah serta memiliki target yang dapat diukur setiap tahun.

Baca juga :  Anggota Lantas Polsek Batujajar Polres Cimahi Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Lancar

Dalam pembahasan tersebut, pemilahan sampah sejak dari rumah juga menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.

Sampah yang telah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur dalam proses pengelolaan. Selain itu, diperlukan pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemerintah kota, pengelola kawasan, dan masyarakat.

Pengelolaan anggaran juga perlu dilakukan secara jelas dan transparan agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Melalui FGD tersebut, pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung diharapkan dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengelolaan sampah saat ini.

Penyusunan aturan tidak hanya diarahkan pada persoalan pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi juga pada pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, pengolahan, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah dan masyarakat.**

Tags: dprd kota bandungpemkot bandungPengelolaan SampahRaperda Pengelolaan Sampah
Previous Post

Segera Berinvestasi, bank bjb Hadirkan Pilihan SR025 Mulai Rp1 Juta

Next Post

Gantikan AKP Anggy, Kompol Ivan Taufiq Kini Pimpin Polsek Cileunyi

BeritaTerkait

Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Featured

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026
Featured

Masuki Musim Hujan, Pemkab Sumedang Perkuat Antisipasi, Peta Rawan Bencana Jadi Prioritas

September 15, 2026
Ekonomi

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi dapat Bantuan Dari BAZNAS Jabar

September 14, 2026
Next Post

Gantikan AKP Anggy, Kompol Ivan Taufiq Kini Pimpin Polsek Cileunyi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026

Iman Lestariyono Minta Lokakarya Mini Kesehatan Diwujudkan Berbagai Elemen

September 15, 2026

Masuki Musim Hujan, Pemkab Sumedang Perkuat Antisipasi, Peta Rawan Bencana Jadi Prioritas

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC