• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Sejumlah OPD di Kabupaten Tanah Bumbu Terus Berbenah Diri

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Sejumlah OPD di Kabupaten Tanah Bumbu Terus Berbenah Diri

red cyber by red cyber
Mei 30, 2023
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Bumbu — Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus berbenah diri. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat secara terintegrasi, serta memberi dampak terhadap peningkatan asli daerah (PAD) di Bumi Bersujud.

Meski demikian, sistem pengintegrasian OPD yang berperan dalam menunjang PAD tersebut ditandai dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dan inovasi pelayanan terintegrasi dengan OPD pengguna.

PKS digelar Selasa (30/5/2023) di ruang rapat Disdukcapil Tanbu antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) setempat.

Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, tujuan dari PKS ini adalah sistem yang dibangun oleh OPD pengguna, baik terkait Pajak maupun IMB kini sudah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Dengan NIK tersebut sudah mampu menampilkan biodata individu seseorang.

Banyaknya lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil basis NIK di tingkat pusat, maka mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.

“Disdukcapil sebagai penyedia data, mengajak OPD lain untuk melakukan pengembangan sistem pelayanan yang berbasis NIK. Disdukpencapil siap membantu dan bekerjasama dengan OPD lain sebagai upaya kelancaran kemudahan pelayanan yang tersistem,” imbuhnya.

Baca juga :  Kabupaten Pangandaran Raih Apresiasi Pengendalian Inflasi Terbaik

Begitu pula dikatakan Kepala Bapenda Tanbu Eryanto Rais, dengan aplikasi atau kerjasama ini kedepan akan membantu pihak Bapenda untuk melihat obyek wajib pajak melalui NIK tersebut.

“Melalui NIK itu kita bisa melihat apakah mereka sudah bisa memenuhi kewajiban membayar pajak atau belum termasuk kelebihan bayar,” ungkapnya.

Melalui sistem digitalisasi atau kerjasama ini, PAD akan meningkat. Dimana Bapenda sendiri lebih diuntungkan termasuk dapat mengantisipasi kebocoran dalam hal pendapatan daerah.

Menurut Kepala DPMPTSP Tanbu Andrianto Wicaksono dengan adanya integrasi data ini baik pihak Disdukcapil, DPMPTSP maupun Bapenda maka data yang ada di perijinan akan lebih up date dan lebih dipercaya.

Secara teknisnya, dengan mengisi NIK yang ada di system my perizinan maka seluruh data dokumen kependudukan yang diperlukan maka akan di download dari sistem Capil, tanpa harus diisi lagi oleh pemohon perizinan. Itu adalah manfaat yang diterima oleh pemohon perizinan di system my perizinan di DPTPMSP.

Baca juga :  Kinerja BPD Singasari Dipertanyakan Warga

Sambungnya, langkah pertama setelah PKS ini, maka akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dirjen Dukcapil di pusat dengan bukti, bahwa pihaknya sudah melakukan PKS dengan Disdukcapil setempat, sehingga kedepan ada dibuatkan pusat semacam sistem agar dapat sharing data ke DPTPMSP Tanbu.

Dalam hal PAD Tanah Bumbu, DPMPTSP pun sangat berperan, hal demikian diperkuat oleh arahan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) KPK, Ombudsman serta pihak terkait bahwa pihaknya diwajibkan melakukan text clearn, bahwa perijinan yang dikeluarkan harus didasari oleh pelunasan pajak yang dibayar oleh pemohon.

Dengan adanya system text clearn ini, wajib pajak yang melakukan penunggakan pajak daerah atau PBB maka tidak bisa diteruskan ketahap berikutnya.

“Semua ini, sistem yang bicara, sehingga tak ada tawar menawar atau intervensi pihak manapun, dan semua tertolak kerena sistem. Dengan adanya teks clearn maka target Bupati bisa dicapai dengan memuaskan,” pungkasnya. (Ag)

Previous Post

Serahkan Penghargaan Paritrana Award Tingkat Jabar, Uu Ruzhanul: Perhatikan dan Lindungi Tenaga Kerja

Next Post

Bangun Negeri Secara Merata, BaraJP Berharap Jokowi Cawe-cawe

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaaf Patty

Bangun Negeri Secara Merata, BaraJP Berharap Jokowi Cawe-cawe

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC