• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Unggah Video Hoaks Kericuhan Pasar Jagasatru, Pemilik Akun Youtube Diamankan Polisi

Unggah Video Hoaks Kericuhan Pasar Jagasatru, Pemilik Akun Youtube Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
2021-07-21
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Berniat meningkatkan jumlah subscribe dan viewer pada medsosnya, pemilik akun Facebook dengan nama IP serta akun youtube dengan nama SMP mengunggah video berjudul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM” #kotacirebon #pasarjagasatru #short, ditangkap ploisi.

Video berdurasi 51 detik itu merupakan berita bohong atau hoaks.  Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan, Rabu (21/7/2021).

“Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan sebuah HP Xiaomi Max 3, dan sebuah HP Samsung A50. Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19 Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menyebarkan video hoaks,” jelas I Putu, didampingi Kanit II Tipidter IPDA Rudiana, kepada wartawan.

Baca juga :  Kanit Binmas Polsek Panyileukan Serahkan Al-Qu’ran Ke Pondok Pesantren

I Putu Hasti mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat Patroli Cyber. Kemudian ditemukan akun facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM.

Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya. Karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan HP Samsung A50. Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subscribe dan viewer di Channel Youtube miliknya,” ungkap AKP Putu yang juga didampingi Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja.

Baca juga :  Kurang 2x24 Jam, Pelaku Curanmor di Dayeuhkolot Ditangkap Polisi

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” tutup alumni Akpol 2012 ini. (pur)

Previous Post

Hore! 255 Ribu KK di Sumedang Bakal Menerima BST

Next Post

Pahami Kesulitan Warga Dimasa PPKM Darurat, Polisi Secara Mandiri Bagikan Sembako

BeritaTerkait

Jonny Sirait
Featured

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26
Featured

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25
Featured

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25
Featured

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25
Featured

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Featured

Semarak HUT Bhayangkara Ke-79: Kapolresta Manado Resmi Berganti

2025-06-25
Next Post

Pahami Kesulitan Warga Dimasa PPKM Darurat, Polisi Secara Mandiri Bagikan Sembako

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jonny Sirait

Fungsi Legislatif Dikritik, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Disebut Hanya Bisa Tempel Bupati

2025-06-26

Hari Ketiga Retret, Bupati Sumedang Sampaikan Aspirasi ke Kementerian

2025-06-25

Soal Ketahanan Wilayah, Pemkab Sumedang Teken Komitmen Bersama TNI

2025-06-25

Bupati Sumedang: Guru Bukan Hanya Profesi, Tapi Panggilan Jiwa Mencetak Generasi Harapan Bangsa

2025-06-25

Melalui Ajang PNS Berprestasi, Pemda Sumedang Siapkan Kader Pemimpin

2025-06-25
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC