CIREBON,– Berniat meningkatkan jumlah subscribe dan viewer pada medsosnya, pemilik akun Facebook dengan nama IP serta akun youtube dengan nama SMP mengunggah video berjudul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM” #kotacirebon #pasarjagasatru #short, ditangkap ploisi.
Video berdurasi 51 detik itu merupakan berita bohong atau hoaks. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan, Rabu (21/7/2021).
“Tersangka diketahui tinggal di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Turut diamankan sebuah HP Xiaomi Max 3, dan sebuah HP Samsung A50. Pria berinisial IS tersebut ditahan sejak 19 Juli 2021. Penahanan dilakukan usai yang bersangkutan menyebarkan video hoaks,” jelas I Putu, didampingi Kanit II Tipidter IPDA Rudiana, kepada wartawan.
I Putu Hasti mengungkapkan, pengungkapan kasus ini diawali penelusuran lewat Patroli Cyber. Kemudian ditemukan akun facebook dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project. Akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM.
Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya. Karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan HP Samsung A50. Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka. Motivasinya karena ingin meningkatkan subscribe dan viewer di Channel Youtube miliknya,” ungkap AKP Putu yang juga didampingi Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” tutup alumni Akpol 2012 ini. (pur)