CILACAP,- Lebih dari 50 pelaku kasus perjudian dihadirkan jajaran Polres Cilacap dalam sebuah konferensi pers pada Selasa (14/8/2018), di Mapolres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus perjudian di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Reskrim Polres Cilacap dan jajaran polsek dalam kasus perjudian, baik judi togel, dadu atau pun kartu remi dan lainnya ini berhasil menyita uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti,” kata Djoko.
Menurutnya, pengungkapan kasus perjudian merupakan komitmen Polres Cilacap dalam memberantas segala macam perjudian.
Selama satu bulan, kata Djoko, ada 21 kasus judi berbagai jenis yang berhasil diungkap Reskrim Polres Cilacap dan polsek jajaran.
“Ini menunjukan bahwa hampir setiap hari pelaku perjudian ditangkap polisi,” katanya.
Disebutkan, para pelaku bukan merupakan pengangguran, mereka memiliki pekerjaan.
“Perjudian merupakan penyakit masyarakat dan ini akan diberantas. Kami berupaya ungkap semua kasus perjudian tentunya dengan bantuan masyarakat dan partisipasi semua pihak,” tegasnya.
Djoko mengatakan, para pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Karweni










