• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, April 26, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Update Civid-19 Sumedang: Hari Ini Ada 4 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

Update Civid-19 Sumedang: Hari Ini Ada 4 Orang Terkonfirmasi Positif Baru

red cyber by red cyber
Desember 21, 2020
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19, Senin, 21 Desember 2020.

Dilaporkan, hari ini ada 4 orang penambahan terkonfirmasi positif baru, yaitu masing-masing 1 orang asal Kecamatan Pamulihan, Tanjungsari (meninggal), Tomo (meninggal) dan Jatinangor. Hari ini juga, ada 17 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, yakni 1 orang asal Kecamatan Cimalaka, 4 orang asal Jatinangor, 3 orang dari Wado, 6 orang dari Tanjungsari dan masing-masing 1 orang asal Kecamatan Tanjungkerta, Sumedang Utara serta Tanjungmedar.

Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin tanggal 21 Desember 2020 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

Kasus Konfirmasi:

Dirawat/diisolasi sebanyak 69 orang dengan rincian: 15 dirawat (9 di RSUD, 6 di Fasyankes luar Sumedang), 54 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 672 orang. Meninggal 30 orang dan jumlah : 771 orang

Kasus Suspek:

Dirawat/diisolasi 22 orang, selesai perawatan 1.275 orang, probable 18 orang dan jumlah 1.315 orang.

Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 4.357 orang dan jumlah 8.566 orang. Pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, jumlah 271 orang dan jumlah total rapid test 8.837 orang.

Baca juga :  Brimob Peduli, Anggota Bataliyon A Pelopor Ajak Masyarakat Bijak dalam Bermedsos

Pada tanggal 8 Desember 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administartif terhadap Pelanggaran Terib Kesehatan dalam Pelaksnaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 sebagai pengganti Perbup No. 74 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, Jenis Pelanggaran Orang Perorangan meliputi:

  1. Tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol
  2. Tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
  3. Tidak menggunakan Masker secara benar di ruang publik;
  4. Tidak menjaga jarak secara fisik antarorang minimal 1 (satu) meter ketika berada di ruang publik
  5. Pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan Masker
  6. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan Masker;
  7. Tidak memenuhi ketentuan jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai dengan ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah
  8. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19

Kemudian jenis Pelanggaran Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung Jawab Kegiatan/Usaha meliputi:

  1. Tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alcohol
  2. Mengizinkan orang yang tidak menggunakan Masker masuk ke tempat kegiatan/usahanya
  3. Tidak mewajibkan pegawai/karyawan menggunakan Masker di tempat kegiatan/usahanya
  4. Tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun );
  5. Tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada di tempat kegiatan/usahanya
  6. Melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/tempat usaha/kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan Daerah
  7. Melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana Moda Transportasi sesuai level kewaspadaan Daerah
  8. Melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan
  9. Melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19
  10. Melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar
  11. Pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya
Baca juga :  Jelang Pilkada, KPU Pangandaran Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid 19

Pengenaan sanksi meliputi:

  1. Denda Administratif mulai dari Rp. 100.000,-
  2. Penghentian Sementara Kegiatan
  3. Penghentian Tetap Kegiatan
  4. Pembekuan Izin Usaha atau Rekomendasi Pembekuan Izin Usaha
  5. Pencabutan Sementara Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Sementara Izin Usaha
  6. Pencabutan Izin Usaha atau Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha. (abas)
Previous Post

Satnarkoba Polresta Cirebon Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkoba

Next Post

Polresta Bandung Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Koperasi

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026
Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Next Post

Polresta Bandung Bongkar Kasus Penipuan Berkedok Pinjaman Koperasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy 8 Sukses Digelar di Sidenreng Rappang Sulsel

April 26, 2026

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC