• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ryry Azhary Akhirnya Divonis 6 Tahun

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ryry Azhary Akhirnya Divonis 6 Tahun

red cyber by red cyber
2024-10-15
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ryry Azhary yang didakwa dalam kasus narkotika, akhirnya divonis 6 tahun penjara oleh Hakim Intan Panji di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 9 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, “Mengadili, menyatakan bersalah bagi terdakwa Ryry atas kepemilikan narkoba jenis sabu, karena itu menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Sebelum membacakan vonis, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal, termasuk hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Namun, hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.

Ryry Azhary, yang sempat menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya sebagai korban konspirasi, menghadapi dakwaan terkait kepemilikan sabu seberat 38,6871 gram.

Baca juga :  Pemkab Sumedang Beri Pelayanan Spesian Bagi Penyandang Disabilitas

Dalam persidangan dengan nomor perkara 422/Pid.Sus/2024, Ryry melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa Ryry hanyalah korban dari sebuah kesalahpahaman dan prosedur yang keliru.

Penasihat hukum Ryry, yang dipimpin oleh Marco Van Basten Malau SH, menekankan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika yang ditemukan di kontrakan kakaknya. Mereka menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan oleh polisi, Ryry hanya diminta untuk membersihkan kontrakan kakaknya.

Seluruh aktivitas Ryry, termasuk saat membuang sampah, dilakukan di bawah pengawasan polisi. Namun, polisi justru menangkapnya dan menuduhnya terlibat dalam kepemilikan narkotika.

Dalam pledoinya, Marco Van Basten Malau SH memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry. Ia menyebutkan bahwa kontrakan tersebut sudah berada di bawah pengawasan kepolisian, dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Ryry dalam tindak pidana narkotika.

Baca juga :  Anies Baswedan Ajak Warga DKI Daftar Vaksinasi Secara Daring

Kesaksian dari Wahyati, yang ikut membantu Ryry membersihkan kontrakan, juga mendukung pledoi bahwa polisi berada di lokasi dan memberikan perintah langsung. Selain itu, hasil tes urine Ryry yang menunjukkan negatif narkotika semakin memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan barang bukti yang ditemukan, dengan klaim bahwa narkotika tersebut tidak jelas asal usulnya dan bukan milik Ryry.

Vonis Akhir dan Harapan Pembebasan Meskipun pledoi tim kuasa hukum dan berbagai kesaksian yang meringankan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan vonis 6 tahun penjara bagi Ryry, dengan tambahan subsider 6 bulan. **

 

Previous Post

Pj. Wali Kota Sorong Tinjau Kantor Lurah Remu Selatan, Dorong Program Gerakan Kota Sorong Bersih-Bersih

Next Post

Ketua DPRD Kota Bandung, Pengelolaan Sampah Dikewilayahan Perlu Didukung dengan Anggaran

BeritaTerkait

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17
Featured

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17
Featured

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17
Featured

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17
Featured

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Featured

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pemkab Tanbu Resmikan Kawasan LOSIDA di Desa Gunung Besar

2025-07-17
Next Post

Ketua DPRD Kota Bandung, Pengelolaan Sampah Dikewilayahan Perlu Didukung dengan Anggaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC