• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang RTH Dadang Suganda

Yunus Husein Jadi Saksi Ahli Sidang RTH Dadang Suganda

red cyber by red cyber
April 1, 2021
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang RTH kembali berlanjut di PN Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (31/03/2031). Pada sidang yang baru dimulai pukul 18.30 WIB tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

Saksi ahli tersebut langsung memaparkan pandangannya terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang kini menjerat Dadang Suganda.

Hampir seluruh pertanyaan jaksa penuntut KPK yang terkait dengan dakwaan terhadap Dadang Suganda, dijawab secara lugas oleh Yunus Husein. Termasuk pertanyaan jaksa terkait hibah harta terhadap keluarga dan penggunaan identitas palsu.

Menurutnya, ada lima modus yang paling sering terjadi dalam tindak pidana pencucian uang.

“Setiap tahun, seluruh lembaga pelaporan transaksi keuangan berbagai negara berkumpul dan membawa contoh kasus masing-masing. Dari situ terkumpul lima modus pencucian uang,” ujar Yunus kepada majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi.

Modus pertama yakni, pelaku tindak pidana bersembunyi di dalam perusahan yang dikuasai oleh pelaku. Misalnya, uang haram hasil korupsi dicampur di dalam rekening perusahaan yang menyimpan uang dari sumber yang sah.

Baca juga :  Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung Gelar Gerai Vaksin Presisi di Borma Cipadung

Kedua, modus menyalahgunakan perusahaan orang lain yang sah, tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ketiga, pelaku menggunakan identitas palsu. Sebagai contoh, menggunakan KTP palsu atau atas nama orang lain, dengan tujuan menyembunyikan identitas pelaku.

Modus keempat, pelaku memanfaatkan kemudahaan di negara lain. Misalnya, tax heaven country.

“Menyimpan uang di negara tax heaven supaya susah ditembus informasinya. Biasanya sangat ketat kerahasian, dan pajaknya longgar,” ucap Yunus.

Kemudian, modus kelima yaitu, pelaku tindak pidana membeli aset tanpa nama. Misalnya uang, perhiasan, lukisan dan benda-benda berharga lainnya.

Sementara itu penasihat hukum Dadang Suganda, Efran Helmi Juni menyatakan tidak sependapat dengan penjelasan Yunus yang mengungkapkan bahwa TPPU tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu predicate crime nya.

“Itu kan perspektif ahli dari KPK, kalau saya kan melihat dari perspektif terdakwa yang menyangkut kepastian hukum dan keadilan,” kata Efran, usai sidang.

Baca juga :  Sektor 21 Lokalisir Lubang Limbah Cair PT. Pulau Mas Texindo

Menurutnya, bagaimana kemudian dua rezim hukum yang berbeda, tipikor dengan aturan pencucian uang yang spesifik, menjadi hal yang rumit tanpa adanya pemisahan yang tegas.

“Intinya kita tetap pada posisi harus dibuktikan terlebih dahulu pokok perkaranya predicate crime nya. Baru cerita pencucian uangnya,” tegas Efran.

Selain itu, Efran pun menyoroti keterangan Yunus Husein terkait beban pembuktian terbalik.

“Shifting burden of proof, pembuktian terbalik itu kan diberikan kepada terdakwa dimana terdakwa harus bisa membuktikan semua harta kekayaannya diperoleh dengan cara yang halal,” ujarnya.

Efran menyoroti hal itu berkaitan dengan profil kliennya selaku pengusaha.

“Klo Pak Dadang itu kan clear profilnya selaku pengusaha, pebisnis, pelaku usaha. Beda misalnya kalau profil beliau itu sebagai bandar narkoba, jual beli senjata ilegal atau teroris yang tidak perlu repot dan bisa saja menjadi satu (harta kekayaan),” jelasnya.

“Kalau ini kan enggak, perkara tipikornya saja belum terbukti kok sudah ditempel dengan pencucian uang,” tambah Efran. Dud

 

Previous Post

Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Setiap Sekolah Harus Mengikuti Adaptasi Kebiasaan Baru

Next Post

Pianis Muda Jefri Setiawan Ditawari Bersekolah di Jakarta

BeritaTerkait

Ekonomi

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026
Featured

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026
Featured

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026
Featured

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Next Post

Pianis Muda Jefri Setiawan Ditawari Bersekolah di Jakarta

No Result
View All Result

Berita Terkini

Penguatan Keterampilan Kewirausahaan Generasi Muda, BAZNAS RI Berkolaborasi dengan BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan Barista Z-Coffee

April 22, 2026

Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Tata Kelola Keuangan Daerah, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Kalimantan Selatan

April 22, 2026

12 Tahun Penantian Terbayar, Tanah Bumbu Juara Umum PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 di Batulicin

April 22, 2026

Bagi Anda yang Mencari Lowongan Pekerjaan, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair 2026

April 22, 2026

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC