• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 11 Tersangka Pentolan GMBI Terancam Tujuh Tahun Bui

11 Tersangka Pentolan GMBI Terancam Tujuh Tahun Bui

red cyber by red cyber
Januari 31, 2022
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 11 tersangka Pentolan LSM Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (GMBI) atas pengrusakan fasilitas Mapolda Jabar saat orasi didepan Mapolda Jabar Kamis (28/01) lalu.

Atas perkara rersebut, Sebelas tersangka telah melanggar pasal 160, 170, 55 dan 56, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Didampingi Direskrimsus, Direskrimum di Mapolda Jabar Senin (31/01/2022).

Menurut Kabid Humas, petugas mengamankan sebelas tersangka termasuk SBI yang pertama mempropokasi masa melakukan tindakan anarkis.

Baca juga :  Achmad Nugraha Dorong Partisipasi Kepala Sekolah Tingkatkan Kualitas SDM

“SBI ini orang yang pertama berorasi, kami memiliki 500 anggota yang siap mati ” tutur Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar Jl Sokarno Hatta Bandung senin (31/01/2022).

Menurutnya, dua tersangka termasuk SBI akhrinya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung

Dikatakan Kabid Humas, selain itu, Polisi juga telah menangkap ketua umum GMBI Mf di kediamannya daerah Cimenyan Kabupaten Bandung.

” Atas perkara tersebut Polisi berahsil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam, sebilah pisau cutter, sepucuk senjata air soft gun, stik Golf dan alat pengejut listrik yang ditemukan di dalam  kendaraan SBI” kata dia.

Baca juga :  May Day, Polres Sumedang Ajak Buruh Rapatkan Barisan

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, Pihaknya telah mengamankan ratusan barang bukti kendaraan roda empat dan roda dua yang di gunakan massa GMBI.

“Kami bersama tim regident ditlantas Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan kendaraan barang bukti tersebut dan di temukan sejumlah kendaraan yang sesuai TNKB dan sebagian tidak tersaftar”

“Kami menghimbau kepada masyarakat jika ada anggota GMBI atau ormas lainnya yang melakukan tindakan anarkis atau meresahkan silahkan untuk melaporkan ke kepolisian” tandasnya. Yadi

Previous Post

Patroli Kompi 3 Batalyon A Pelopor, Ajak Warga Perangi Corona dengan Perketat Prokes.

Next Post

Bangun Sinergitas Antar Instansi, Koramil 1022-03/Kusan Hulu Gelar Apel Gabungan

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Bangun Sinergitas Antar Instansi, Koramil 1022-03/Kusan Hulu Gelar Apel Gabungan

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC