• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

cyber by cyber
2018-02-20
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, US (44) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.

Tersangka dalam kasus sodomi ini merupakan warga Kp. Sukadaya Rt 12/03 Desa Sukasari, Kec. Dawuan Kab. Subang. Dia diciduk Selasa 13 Februari 2018 di Dusun Bojong, Desa Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata, Selasa (20/2/2018) mengatakan, dari pengakuan US, ada empat korban, namun yang diketahui ialah MAP (9) dan MAR.Kedua korban duduk di bangku kelas 4 SDN Rancamulya Kec. Sumedang Utara.

Baca juga :  Pemilik Rusun The Jarrdin Cihampelas Secara Bergelombang Melaporkan PT Kagum ke Mapolda

“Saat melakukan perbuatannya, tersangka mangaku lupa hari dan tanggal. Namun diperkirakan bulan November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah saung yang berada dipemancingan milik saudara Asep,” tuturnya.

Disebutkan, tersangka melakukan perbuatan terhadap MAP sebanyak 3 kali dengan iming-iming akan memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu.

“Alasan tersangka melakukan perbuatan itu, karena merasa kesepian sehingga melampiaskan nafsu birahi pada anak dibawah umur. Selain itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kemeja warna hitam, satu potong celana panjang dan satu celana dalam milik tersangka,” tuturnya.

Baca juga :  Jaringan Narkoba Masuk Pedesaan Hingga Perkampungan, Polres Cirebon Gencar Sosialisasi P4GN

Dikatakan kapolres, kondisi korban setelah kejadian itu merasa sakit pada bagian anus dan merasa trauma.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4, Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman tersebut apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” katanya.

Abas

Previous Post

Polda Jabar Ringkus Pembuat Kosmetik Illegal

Next Post

Wakapolri: “Jangan Berhenti Karena Pelaku Gila, Tuntaskan Kasus Kekerasan Ulama”

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

2025-11-03
Featured

Unit Opsnal Polsek Tikala Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan 3 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

2025-11-01
Featured

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Puluhan Gram Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

2025-10-31
Featured

Tim Resmob Polres Bitung Ringkus Dua Pelaku Penikaman di Girian Indah

2025-10-26
Kedua pelaku keributan yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan.
Featured

Tim Opsnal Polsek Lembeh Selatan Gerak Cepat Amankan Pelaku Keributan dengan Senjata Tajam

2025-10-18
Next Post

Wakapolri: "Jangan Berhenti Karena Pelaku Gila, Tuntaskan Kasus Kekerasan Ulama"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC