• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

cyber by cyber
Februari 20, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, US (44) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.

Tersangka dalam kasus sodomi ini merupakan warga Kp. Sukadaya Rt 12/03 Desa Sukasari, Kec. Dawuan Kab. Subang. Dia diciduk Selasa 13 Februari 2018 di Dusun Bojong, Desa Rancamulya, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hari Brata, Selasa (20/2/2018) mengatakan, dari pengakuan US, ada empat korban, namun yang diketahui ialah MAP (9) dan MAR.Kedua korban duduk di bangku kelas 4 SDN Rancamulya Kec. Sumedang Utara.

Baca juga :  Empat Karung Duit RTH Kota Bandung Untuk Herry dan Tomtom

“Saat melakukan perbuatannya, tersangka mangaku lupa hari dan tanggal. Namun diperkirakan bulan November 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah saung yang berada dipemancingan milik saudara Asep,” tuturnya.

Disebutkan, tersangka melakukan perbuatan terhadap MAP sebanyak 3 kali dengan iming-iming akan memberikan uang jajan sebesar Rp10 ribu.

“Alasan tersangka melakukan perbuatan itu, karena merasa kesepian sehingga melampiaskan nafsu birahi pada anak dibawah umur. Selain itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju kemeja warna hitam, satu potong celana panjang dan satu celana dalam milik tersangka,” tuturnya.

Baca juga :  Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

Dikatakan kapolres, kondisi korban setelah kejadian itu merasa sakit pada bagian anus dan merasa trauma.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 4, Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman tersebut apabila menimbulkan korban lebih dari satu orang,” katanya.

Abas

Previous Post

Polda Jabar Ringkus Pembuat Kosmetik Illegal

Next Post

Wakapolri: “Jangan Berhenti Karena Pelaku Gila, Tuntaskan Kasus Kekerasan Ulama”

BeritaTerkait

Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Next Post

Wakapolri: "Jangan Berhenti Karena Pelaku Gila, Tuntaskan Kasus Kekerasan Ulama"

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026

BaraJP Leuwiliang Sosialisasi, Masyarakat dan Perangkat Desa Mengapresiasi

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC