• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Pembuat Kosmetik Illegal

Polda Jabar Ringkus Pembuat Kosmetik Illegal

cyber by cyber
Februari 20, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Jajaran Unit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar pembuat dan pemalsu kosmetik.
Dua orang tersangka, SM dan PE ditangkap di tempat usahanya di Ruko Gyan Plaza No. 47 B, Jln. Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, bahan yang digunakan membuat kosmetik pada dasarnya sama, hanya beda dalam kemasan. Seperti campuran cream, bedak marck, kelly/pearl cream dan pewarba makanan.
“Para pelaku meracik dan mengemas berbagai macam cream dengan cara mencampurkan bahan ke dalam adonan yang terdiri dari 2,5 kg campuran cream, 2 ins kelly, 1 bungkus bedak viva dan bedak marck serta satu sendok pewarna makanan,” jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 20 Februari 2018.
Bahan tersebut kemudian diaduk hingga rata dan dikemas dalam wadah kosmetik sesuai merk, jenis dan tipe yang diinginkan. Sedangkan bahan dan kemasan kosmetik tersebut didapat dari seseorang di Jakarta yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan bulan dengan mempekerjakan 16 karyawan yang digaji rata-rata Rp.2 – 5 juta per bulan sesuai dengan peranannya sebagai pengawas, peracik, pengemas dan pemasang stiker.
“Jumlah produksi kosmetik yang dihasilkan sebanayak 10 hingga 12 ribu lusin per hari tergantung pesanan. Sedangkan keuntungan yang didapat antara Rp.5-10. ribu per kemasan. Itu setelag dipotong biaya operasi,” kata kapolda.
Kosmetik yang sudah dikemas dan diberi label serta jenis dan komposisinya itu rencananya akan dikirim dan dijual ke Asemka Jakarta oleh para pelaku. Disinyalir, penjualan kosmetik palsu ini juga dilakukan secara online.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus cream Lien-Hua, DR Pink, SJ dab cream Ester, 2 dus cream 99, 3 dus cream Rose, 4 ember cream Kelly, 5 lusin pewarna makanan merk Koepoe Koepoe dan masih banyak lagi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumen,” pungkasnya.

Baca juga :  Hak Plasma Rakyat Jadi Soal, Kepada Siapakah Sebenarnya Pemkab INHU Berpihak?

Yadi

Previous Post

Keributan Dua Kubu Paslon Pilkada Serentak Terjadi di Cimahi

Next Post

Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

BeritaTerkait

Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Next Post

Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

PORDA PERPAMSI Kalsel 2026 Resmi Dibuka di Tanah Bumbu, Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Kinerja Layanan Air Minum

April 21, 2026

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026

Rangkaian HJS Ke-448, Warga Serbu Gerakan Pangan Murah dan Gebyar Sembako Dhuafa

April 21, 2026

Petani Berpeluang Panen Tiga Kali Setahun

April 21, 2026

Semarak Hari Jadi Ke-448, Pemkab Sumedang Gelar Gebyar Sembako

April 21, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC