• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ringkus Pembuat Kosmetik Illegal

Polda Jabar Ringkus Pembuat Kosmetik Illegal

cyber by cyber
Februari 20, 2018
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Jajaran Unit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar pembuat dan pemalsu kosmetik.
Dua orang tersangka, SM dan PE ditangkap di tempat usahanya di Ruko Gyan Plaza No. 47 B, Jln. Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, bahan yang digunakan membuat kosmetik pada dasarnya sama, hanya beda dalam kemasan. Seperti campuran cream, bedak marck, kelly/pearl cream dan pewarba makanan.
“Para pelaku meracik dan mengemas berbagai macam cream dengan cara mencampurkan bahan ke dalam adonan yang terdiri dari 2,5 kg campuran cream, 2 ins kelly, 1 bungkus bedak viva dan bedak marck serta satu sendok pewarna makanan,” jelas Agung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa 20 Februari 2018.
Bahan tersebut kemudian diaduk hingga rata dan dikemas dalam wadah kosmetik sesuai merk, jenis dan tipe yang diinginkan. Sedangkan bahan dan kemasan kosmetik tersebut didapat dari seseorang di Jakarta yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan bulan dengan mempekerjakan 16 karyawan yang digaji rata-rata Rp.2 – 5 juta per bulan sesuai dengan peranannya sebagai pengawas, peracik, pengemas dan pemasang stiker.
“Jumlah produksi kosmetik yang dihasilkan sebanayak 10 hingga 12 ribu lusin per hari tergantung pesanan. Sedangkan keuntungan yang didapat antara Rp.5-10. ribu per kemasan. Itu setelag dipotong biaya operasi,” kata kapolda.
Kosmetik yang sudah dikemas dan diberi label serta jenis dan komposisinya itu rencananya akan dikirim dan dijual ke Asemka Jakarta oleh para pelaku. Disinyalir, penjualan kosmetik palsu ini juga dilakukan secara online.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus cream Lien-Hua, DR Pink, SJ dab cream Ester, 2 dus cream 99, 3 dus cream Rose, 4 ember cream Kelly, 5 lusin pewarna makanan merk Koepoe Koepoe dan masih banyak lagi.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumen,” pungkasnya.

Baca juga :  Polres Cianjur Berhasil Mengungkap Pelaku Kasus Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain

Yadi

Previous Post

Keributan Dua Kubu Paslon Pilkada Serentak Terjadi di Cimahi

Next Post

Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

BeritaTerkait

Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Featured

Siap Tegakkan Keadilan, 170 Advokat Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung

Oktober 15, 2026
Featured

Siapkan Bukti Baru, Herlia Akan Mengajukan Praperadilan Kedua, Minta Gelar Perkara Khusus

Oktober 14, 2026
Featured

Babak Baru Korupsi PT SDI Rp81,85 Miliar! Enam Saksi Buka Tabir Transaksi dengan PT ENM

Oktober 8, 2026
Featured

Penasihat Hukum: Putusan Sudah Tepat, PT Bandung Kuatkan Vonis Masalah Penganiayaan

Oktober 7, 2026
Featured

Turunkan Resiko Penipuan Digital, PWI Bersama JHB Kolaborasi Gelar BDSF

Oktober 7, 2026
Next Post

Pelaku Pencabulan Tiga Anak SD Diringkus

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC