• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Residivis Curanmor di Indramayu Diamankan Polisi

Residivis Curanmor di Indramayu Diamankan Polisi

red cyber by red cyber
Januari 17, 2023
in Featured, Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu,-Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar kembali gelar Press Release ungkap kasus perkara Pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Loby Mapolres Indramayu Polda Jabar Jawa Barat, Senin (16/1/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Indramayu Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan residivis pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial D alias Erwin (28) warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak Desember 2022 sampai Januari 2023.” ujarnya

Pelaku di amankan Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jabar, pada sabtu 14 Januari 2023 sekitar pukul 03.30 wib, di Wilayah Kecamatan Krangkeng.

“Pada saat itu pelaku sedang berjalan pulang ke arah ke rumahnya, ketika akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.

Pelaku melancarkan aksinya di 17 (tujuh belas) TKP di Kabupaten Indramayu diantaranya Wilayah Kecamatan Widasari (2 TKP), Wilayah Kecamatan Jatibarang (7 TKP), Wilayah Kecamatan Kertasemaya (2 TKP), Wilayah Kecamatan Balongan (1 TKP), Wilayah Kecamatan Juntiyuat (1 TKP), Wilayah Kecamatan Indramayu (1 TKP) Wilayah Kecamatan Sliyeg (2 TKP) dan di Wilayah Kecamatan Karangampel (1 TKP).

Baca juga :  Provinsi Papua Barat Daya Tingkatkan SDM Kepala Distrik Melalui Pendidikan Profesi Kepamongprajaan di IPDN-Kemendagri

Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah kemudian  pelaku mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Saat melancarkan aksinya, pelaku bukan hanya seorang diri melainkan bersama kawanannya berinisial A T , yang saat ini masih dalam pengajaran (DPO).

“AT sendiri berperan sebagai joki dan mengawasi situasai sekitar lokasi,” ungkapnya.

Adapun hasil curiannya itu, D alias Erwin menjualnya kepada seorang penadah berinisial KN yang kini sedang dalam pengejaran polisi.

D alias Erwin menjual hasil curiannya dengan kiasaran harga RP. 3.000.000 (tiga juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan antaral ain 1 (satu) Buah Kunci Letter “T” , 8 (delapan) Buah Anak Kunci Letter “T” yang di  runcingkan, 2 (dua) Buah Kunci “L” , 2 (dua) Buah Obeng, 1 (satu) Buah Kunci Pas, 1 (satu) Buah Magnet, 1 (satu) Buah Besi Pahat, 3 (tiga) Pasang Tempat Plat Nomor dan 1 (satu) Buah Plat Nomor Dengan Nopol: B-6666-TTT

Baca juga :  Kampanye Akbar Dadang-Ali Syakieb, Lapangan Patal Jadi Lautan Manusia

Selain itu 1 (satu) Potong Buff Motif Loreng, 1 (satu) Buah Tas Slempang, Rekaman CCTV, 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLx Warna Hijau, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX-Special Warna Biru, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 150Cc Warna Biru Doff, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam serta 5 (lima) Unit Sepeda Motor Berbagai Merek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Sabrina seorang mahasiswi korban pencurian motor,  mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Indramayu Polda Jabar karena kendaraan roda dua miliknya  telah kembali kepadanya.

“Terima kasih pak Kapolres, yang telah menangani kasus pencurian kendaraan bermotir dan motor tersebut  telah dikembalikan kepada saya selaku pemiliknya tanpa dipungut biaya apapun.” ucapnya dengan gembira. Pur

Previous Post

Perda Perlindungan Koperasi Hindarkan Ancaman Rentenir Online

Next Post

Inpeksi Brimob Jabar di Pasar Cipanas, Pantau Perkembangan Kenaikan Harga Bahan Pokok

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Inpeksi Brimob Jabar di Pasar Cipanas, Pantau Perkembangan Kenaikan Harga Bahan Pokok

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC