• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Dua Pemuda di Tasikmalaya Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

red cyber by red cyber
Februari 1, 2023
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya,-Konsumsi minuman keras oplosan, mengakibatkan 2 pemuda tewas  dan 3 lainnya dalam perawatan, hal ini terjadi di Kampung Pasir Panjang Desa Kalimanggis Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si meminta warga agar tidak mendekati semua jenis minuman beralkohol.

“Dihimbau kepada masyarakat jangan tergoda minuman keras  karena tidak   baik bagi kesehatan, apalagi miras tersebut adalah miras oplosan yang tentunya tidak sesuai dengan standar sanitasi pangan.” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  AKBP Aszhari Kurniawan saat Konferensi Pers mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tersangka MF (24) seorang Mahasiswa yang merupakan  warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya.

“Awal terjadinya pada hari Sabtu tanggal 28/01/23, sekitar jam 18.00 wib, pada saat itu tersangka MF meracik miras oplosan,kemudian meminumnya dengan 5 rekannya,” ungkapnya Selasa, (31/01/2023)

Baca juga :  Jelang PSBB, Gugus Tugas Minta Semua Orang di Sumedang Patuhi Aturan

Kapolres menjelaskan,dari pengakuannya, tersangka MF meracik miras belajar dari internet, saat itu meracik Etanol 96 persen dicampur dengan Kratingdaeng, obat batuk dan coca cola.

“Korban meninggal adalah  MS dan AL, sedangkan AD, IM, dan RV (dua laki laki da 1 perempuan) masih dalam perawatan di RSUD Dr Sukardjo, dan  kondisinya semakin membaik,” jelasnya

Untuk korban MS meninggal di RSUD Dr Sukardjo pada hari Minggu 29/01/23, dan korban AL meninggal dunia hari Senin tanggal 30/01/23 saat menjalani perawatan di Puskesmas Manonjaya  Kabupaten Tasikmalaya.

“Diakui pelaku MF, dia membeli etanol secara online Rp 83.000 per liter, sedangkan oplosan lainnya disediakan oleh rekannya,” terangnya

Selanjutnya, saat mereka kumpul disebuah kontrakan, pelaku meracik miras, kemudian meminumnya dengan kelima rekannya, namun pada hari Minggu ada satu rekannya mulai sakit perut ,mual dan muntah.

Baca juga :  Polri Dirikan Gerai Vaksin Presisi di Polres-Polsek, Gratis Tanpa Syarat

“Pengakuan pelaku kepada penyidik, dia ini  bisa meracik miras oplosan sejak Tahun 2015, dan baru kali ini sampai memakan korban,” sambungnya

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 , Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKP Ikhwan menjelaskan bahwa setelah dioplos, minuman tersebut dijual dengan harga Rp 170.000 rupiah kepada rekan rekannya.

“Hanya dengan modal membeli Etanol, pelaku kemudian meraciknya dan menjual kepada rekan rekannya, pelaku ini mendapat keuntungan dari minuman yang di oplosnya itu,” tegasnya. Heni

Previous Post

Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas III Batulicin Mendapatkan Pelatihan Eco Enzyme

Next Post

Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Polres Indramayu Ungkap Kasus Curanmor Lintas Daerah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC