• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Tentang RTRW Tahun 2023-2043

DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Raperda Tentang RTRW Tahun 2023-2043

red cyber by red cyber
2023-02-17
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tanah Bumbu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Kamis (16/02/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, sementara itu Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin.

DPRD Tanbu melaksanakan rapat itu dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin, Bupati Abah Zairullah menyampaikan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh Pimpinan Dewan, unsur-unsur Pimpinan dan Fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan kepada pihak eksekutif.

“Dimana dengan telah selesainya pembahasan pada tingkat Ekskutif, maka dengan ini kami kembali menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2043, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama di tingkat Legislatif,’ ujarnya.

Baca juga :  Kapolri Bersama Mentan Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi

Adapun salah satu yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap Perda RTRW tersebut yaitu dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional.

“Untuk mendukung hal tersebut salah satu syarat pengusulan yakni kesesuaian dengan RTRW terhadap kawasan yang diusulkan, yang sebelumnya Kawasan Setangga adalah kawasan hutan yang telah berubah peruntukannya menjadi APL (area penggunaan lain, red) melalui pelepasan kawasan hutan,” jelasnya.

Menurut pihak Ekskutif, Raperda tentang RTRW Tanbu Tahun 2023-2043 diperlukan untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkeadilan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia, serta memantapkan ketahanan dan keamanan.

Baca juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Nusantara Gemilang

Karena itu Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang RTRW Tanbu Tahun 2017-2037 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebijakan dan strategi pengembangan penataan ruang serta melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Selanjutnya tujuan penataan ruang adalah untuk mewujudkan penataan Ruang Wilayah yang mampu mendukung keunggulan ekonomi Daerah sebagai pusat industri, transportasi, dan pariwisata terdepan di Kalimantan Selatan yang didukung sektor pertanian yang unggul, berketahanan dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat paripurna perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD, instansi vertikal, perbankan, Perusda dan undangan lainnya. Adapun agenda dalam rapat paripurna selanjutnya adalah Pemandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian Raperda tersebut. (Ag)

Previous Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Melakukan Rakoor Terkait Hasil Inventaris Arsip Statis Pemekaran Desa Dan Kecamatan

Next Post

Pemkab Tanbun : Bukan 16.274 Tetapi Hanya Ada 5.854 Angka Kemiskinan di Daerahnya

BeritaTerkait

Featured

Bio Farma Salurkan Bantuan Logistik dan Vaksinasi Tetanus Bagi Relawan serta Korban Bencana Tanah Longsor di Cisarua Bandung Barat

2026-02-02
Sekjen DPP BaraJP, Boy Nababan
Featured

Buah Reformasi, BaraJP Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

2026-01-28
Featured

Wamen Dikdasmen RI Resmikan Revitalisasi Satuan Pendidikan dan USB Persis di Sumedang

2026-01-24
Featured

Serahkan Kader ke PSI, Bara JP Targetkan 6 Kursi di Kabupaten Bogor

2026-01-13
Featured

Astra Salurkan Bantuan Penanganan Bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat

2025-12-11
Featured

Jurnalis Hukum Bandung Tegaskan Dukungan Penuh Pemberantasan Korupsi

2025-12-09
Next Post

Pemkab Tanbun : Bukan 16.274 Tetapi Hanya Ada 5.854 Angka Kemiskinan di Daerahnya

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gedung GOW Selesai Dibanung, Begini Pesan Bupati Sumedang

2026-02-06

Sebanyak 5.635 Satlinmas Terima Insentif dari Pemkab Sumedang

2026-02-06

BKP IPDN 2025-2026 Dibuka Sekda Sumedang

2026-02-06

Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Korban Rp600 Juta, Sekdis DPKP Kota Bandung Dilaporkan ke Polisi

2026-02-05

Wabup Sumedang saat Isra Mi’Raj: Dekati Pengajian, Jauhi Bank Emok

2026-02-05
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC