• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Putusan PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, BaraJP Sebut Ada Pihak Yang “Menggoreng” Jokowi

Soal Putusan PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, BaraJP Sebut Ada Pihak Yang “Menggoreng” Jokowi

red cyber by red cyber
Maret 6, 2023
in Featured, Nasional
0
, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty

, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPP BaraJP) menyikapi
adanya tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu 2024.

Keputusan Perdata PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 terkait gugatan yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaaf Patty mengatakan, Putusan PN Jakarta Pusat menjadi pro-kontra, bahkan ada saja pihak yang menuding seolah-olah Presiden Jokowi melakukan intervensi kekuasaan terhadap PN Jakarta Pusat yang
melahirkan Putusan tersebut.

Baca juga :  Sektor 21-14 Cimahi Utara Tetap Giat Laksanakan Program Citarum Harum

“Terhadap tuduhan itu, DPP BaraJP perlu mengambil sikap,” ujar Utje, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Adapun poin pengambilan sikap adalah sebagai berikut:

  1. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi sudah menyatakan sikap dan ketegasan bahwa Pemilu serentak 2024 harus berjalan sesuai agenda dan schedule yang sudah ditetapkan oleh KPU dan stakeholder terkait.

“Sikap Presiden Jokowi terhadap hal tersebut tak berubah hingga hari ini,” kata Utje.

  1. Jokowi selama ini sangat konsisten untuk tidak memasuki wilayah yang merupakan kewenangan Yudikatif, sehingga apapun keputusan hukum terhadap sebuah perkara murni sepenuhnya dalam kendali kewenangan lembaga pengadilan sebagaimana Putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
    3. Tudingan dari satu-dua pihak yang mendiskreditkan Presiden Jokowi seolah berada dibalik Keputusan Pengadilan PN Jakarta Pusat adalah tuduhan salah alamat, subjektif serta dilakukan oleh oknum-oknum yang selama ini selalu menempatkan diri berseberangan dengan sikap dan kebijakan pemerintah sehingga opini yang dibangun sangat tendensius dan jauh dari fakta dan data serta tanpa landasan hukum yang benar.
  2. Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan fitnah dan tuduhan salah alamat kepada Presiden Jokowi termasuk membuat pernyataan publik yang memberi kesan mengintervensi keputusan pengadilan.
Baca juga :  Lantas Polsek Batujajar Polres Cimahi Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Tetap Lancar

“Demikian sikap DPP BaraJP yang kami tujukan secara khusus terhadap semua pihak yang mendiskreditkan dan membangun opini tanpa dasar untuk memfitnah Presiden Jokowi terkait Putusan Hukum PN Jakarta Pusat,” tandas Utje. (Ak)

Previous Post

Sekda Sumedang Ungkap Tiga Fokus Pembangunan di Tahun 2024

Next Post

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Saksi Parera Beberkan Peran Desy

BeritaTerkait

Ekonomi

Agen BRILink BRI Cibadak Tumbuh Pesat, Layani Transaksi Rp47,3 Triliun Sepanjang 2025

April 30, 2026
Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Next Post

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Saksi Parera Beberkan Peran Desy

No Result
View All Result

Berita Terkini

Agen BRILink BRI Cibadak Tumbuh Pesat, Layani Transaksi Rp47,3 Triliun Sepanjang 2025

April 30, 2026

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC