• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Soal Putusan PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, BaraJP Sebut Ada Pihak Yang “Menggoreng” Jokowi

Soal Putusan PN Jakarta Terkait Penundaan Pemilu, BaraJP Sebut Ada Pihak Yang “Menggoreng” Jokowi

red cyber by red cyber
Maret 6, 2023
in Featured, Nasional
0
, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty

, Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden (DPP BaraJP) menyikapi
adanya tuduhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu 2024.

Keputusan Perdata PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 terkait gugatan yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU, PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Ketua Umum BaraJP, Utje Gustaaf Patty mengatakan, Putusan PN Jakarta Pusat menjadi pro-kontra, bahkan ada saja pihak yang menuding seolah-olah Presiden Jokowi melakukan intervensi kekuasaan terhadap PN Jakarta Pusat yang
melahirkan Putusan tersebut.

Baca juga :  Tekan Penyebaran Covid-19 Pemkot Bandung Butuh Dukungan IDI

“Terhadap tuduhan itu, DPP BaraJP perlu mengambil sikap,” ujar Utje, di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Adapun poin pengambilan sikap adalah sebagai berikut:

  1. Dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi sudah menyatakan sikap dan ketegasan bahwa Pemilu serentak 2024 harus berjalan sesuai agenda dan schedule yang sudah ditetapkan oleh KPU dan stakeholder terkait.

“Sikap Presiden Jokowi terhadap hal tersebut tak berubah hingga hari ini,” kata Utje.

  1. Jokowi selama ini sangat konsisten untuk tidak memasuki wilayah yang merupakan kewenangan Yudikatif, sehingga apapun keputusan hukum terhadap sebuah perkara murni sepenuhnya dalam kendali kewenangan lembaga pengadilan sebagaimana Putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima.
    3. Tudingan dari satu-dua pihak yang mendiskreditkan Presiden Jokowi seolah berada dibalik Keputusan Pengadilan PN Jakarta Pusat adalah tuduhan salah alamat, subjektif serta dilakukan oleh oknum-oknum yang selama ini selalu menempatkan diri berseberangan dengan sikap dan kebijakan pemerintah sehingga opini yang dibangun sangat tendensius dan jauh dari fakta dan data serta tanpa landasan hukum yang benar.
  2. Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan fitnah dan tuduhan salah alamat kepada Presiden Jokowi termasuk membuat pernyataan publik yang memberi kesan mengintervensi keputusan pengadilan.
Baca juga :  Jumat Berkah, Polres Sumedang Berbagi di Tengah Wabah

“Demikian sikap DPP BaraJP yang kami tujukan secara khusus terhadap semua pihak yang mendiskreditkan dan membangun opini tanpa dasar untuk memfitnah Presiden Jokowi terkait Putusan Hukum PN Jakarta Pusat,” tandas Utje. (Ak)

Previous Post

Sekda Sumedang Ungkap Tiga Fokus Pembangunan di Tahun 2024

Next Post

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Saksi Parera Beberkan Peran Desy

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Saksi Parera Beberkan Peran Desy

No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC