• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

Bulan Ramadhan, Satpol PP Sumedang Imbau Tempat Hiburan dan Penjual Makanan Patuhi Aturan

red cyber by red cyber
Maret 21, 2023
in Featured, Kronik
0
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– H-3 bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan, Selasa (21/3/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Sumedang, Yan Mahal Rizal mengatakan, Satpol PP juga menyampaikan imbauan kepada pengelola tempat hiburan.

“Bagi seluruh tempat hiburan, khususnya yang memiliki Tanda Daftar Usaha Parawisata, terutama usaha karaoke sebagaimana yang tertuang dalam TDUP masing-masing hendaknya perlu memperhatikan operasional yang dilarang pada waktu H-3 bukan Ramadhan, selama Bulan Ramadhan dan H+7 Hari Raya Idul Fitri; Hari Raya Idul Adha, H-1 dimulai dari Pukul 18.00 WIB sampai dengan H+1 Pukul 18.00 WIB; dan Hari Besar Keagamaan Lainnya, H-1 Pukul 18.00 WIB sampai dengan Pukul 24.00 WIB,” jelas Rizal.

Baca juga :  Anggota Kompi 1 Yon A Pelopor Patroli Harkamtibmas di Daerah Rancaekek

Selain itu, tambahnya, bagi para pedagang makanan dan minuman maupun yang sejenisnya agar menjaga dan menghormati dan saling menjaga nilai-nilai kekhusyuan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1444 H.

“Kita akan juga melaksanakan monitoring dan pengawasan (sidak) ke lokasi -lokasi yang diduga berpotensi adanya pelanggaran dan ganguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.

Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, teratur, nyaman dan tentram serta untuk menumbuhkembangkan rasa tanggungjawab, rasa memiliki dan disiplin diri setiap warga masyarakat, imbuhnya, maka perlu adanya pengaturan dan pelarangan akan kegiatan masyarakat.

Baca juga :  Fikria, Anak Hilang yang Dikembalikan Polsek Pamulihan kepada Orang Tua

“Adapun sanksi yang dapat diterapkan kepada setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar Perda/Perkada dan peratuan lainnya, mulai dari sanksi administratif, pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp50 juta,” tandasnya. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Termotivasi Penuhi SPM di Maybrat

Next Post

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

FGD Perubahan Perma No.2 Tahun 2019, Mahkamah Agung Undang Peradi Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC