SUMEDANG,– Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumedang bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumedang melakukan sosialisasi kepatuhan kepesertaan penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jumat (14/4/2023).
“Sosialisasi dan evaluasi ini Kejaksaan terkait bagaimana kepatuhan terhadap kepesertaan BPJamsostek di lingkup Kabupaten Sumedang,” ujar Jaksa Pengacara Negara, Merlysa Prima Zufni yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, I Wayan Riana, S.H.,M.H.
Kolaborasi sosialisasi ini juga turut dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana, Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan (Mewakili Kepala Kantor BPJS Kesehatan) Jajan Nurjana dan Kepala DPMPTSP, H. Asep Uus Ruspandi, S.Sos.,M.Si.

Merlysa menyebutkan, tugas kejaksaan adalah memberikan informasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Inpres nomor 2/2021 menginstruksikan 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Fungsi dan kewenangangan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, tambah dia, untuk mengoptimalkan program BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi dalam kegiatan ekonomi mereka.
“Menurut data Kejari, Sumedang termasuk paling baik kepesertaannya BPJamsostek yakni melindungi pekerja non ASN hingga pekerja rentan. Memang masih ada tunggakan sedikit di tingkat kelurahan, serta kepesertaan bagi RT dan RW masih terkendala karena belum semua warga terdata. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat direalisaikan secara menyeluruh,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana mengatakan, pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengembangkan penerapan Inpres di Kabupaten Sumedang.
“Sebagai badan penyelenggara, kami telah menyampaikan bahwa untuk non ASN sebagian besar sudah terdata. Memang ada beberapa yang belum, contohnya di aparatur kelurahan, yang kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti,” ungkap Rita. (Abas)












