BANDUNG,– Praktisi Hukum Advokat Galih Faisal S.H., M.H., kembali mendatangi Mapolda Jabar dalam rangka mengusut tuntas kasus mafia tanah yang terjadi Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (6/2/2024).
Sebelumnya, pengacara muda yang diketahui merupakan putra daerah asal Rancaekek ini telah menjebloskan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus praktek mafia tanah.
Bahkan, informasi yang diperoleh dari Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan beberapa waktu lalu, oknum Kades Desa Cinunuk berinisial EJ telah ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Kehadiran kami di Polda Jabar kali ini merupakan bagian dari proses pembukaan laporan polisi yang saya buat dalam kapasitas selaku kuasa hukum ahli waris H. Godzali, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor yakni saya dan ahli waris (MY) yang merupakan cucu dari almarhum H. Godzali yang kapasitasnya sebagai pemilik tanah dalam rangka memenuhi, melengkapi serta menguatkan saya selaku terlapor,” kata Galih, di Mapolda Jabar.
Selain itu, ia juga mengaku mendapat informasi bahwa sekertaris Desa Cinunuk juga dipanggil untuk memberikan kesaksian.
“Dalam kasus ini saya selaku pendamping dan kuasa hukum ahli waris meyakini bahwa ada campur tangan penguasa wilayah, baik dari kalangan perangkat desa ataupun oknum putra daerah, oknum tokoh tokoh yang akhirnya hak atas kepemilikan ahli waris sulit untuk didapatkan dan ini sudah berlangsung di 2 generasi, mulai dari anak-anak H. Godjali hingga cucunya,” ungkap Galih.
Ia menjelaskan, awal mula terbongkarnya mafia tanah di Cileunyi ini berawal dari permasalahan tanah yang berada di Cinunuk sampai leter C tumpang tindih, banyak leter C beberapa persi objek yang sama tapi isinya berbeda.
“Tentunya hal tersebut bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, yaitu seorang kepala desa. Pada saat penulusuran, saya bertemu dengan EJ dan mengetahui buku-buku tanah itu dibawa pulang dan diduga ditulis ulang. Jadi kalau berbicara persi, ada tulisan jaman dulu dan ada tulisan ulang jaman sekarang, dari situ berkembang dengan kasus pertanahan karena desa Cimekar merupakan pemekaran dari desa Cinunuk,” ungkap Galih.
Terlepas dari dugaan keterlibatan baik Kades Cinunuk EJ atau kades sebelumnya, menurut Galih patut diduga kuat ada keterlibatan Kepala Desa Cimekar.
“Sejak pemekaran tahun 1982, saya mendapat informasi ada pembebasan lahan yang cukup besar yang berlokasi di objek tanah H. Godjali,” terangnya.
Dengan adanya pembebasan tanah tersebut, tambah Galih, munculah data-data leter C kepemilikan tanah persi mereka yang dimiliki oleh beberapa puluh orang yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, karena kapasitas, kompetensi dan dasar hukumnya itu tidak jelas dan sangat diragukan keabsahannya.
Yang lebih besar kapasitas melakukan praktek mafia tanah ini adalah desa Cimekar yang terjadi di tahun 2014, saya mendengar transaksi jual belinya di tahun 2017.
“Saat terakhir saya bertemu dengan Kades Cimekar kebetulan ada Camat Cileunyi Sekertaris Camat Cileunyi, Sekertaris Desa Cinunuk, serta beberapa perangkat Desa Cimekar, kasi pemerintahan dan Ketua LKMD berinisial WH, yang mana ia dijadikan sebagai tokoh atau sumber informasi pertanahan. Saat saya telusuri dan tanyakan WH ternyata tidak pernah memiliki jabatan yang berhubungan dengan pertanahan, maka timbul pertanyaan mengapa WH dijadikan sebagai sumber dalam penerbitan hak atas tanah,” katanya.
“Jadi kalau kita tidak mengambil sumber dari orang yang bukan kapasitasnya atau ahlinya pasti produknya akan menyimpang semua, maka produk pertanahan di Desa Cimekar patut diduga menyimpang, khususnya di lokasi tanah H. Godjali, karena almarhum H. Godjali tidak pernah melimpahkan atau melepaskan hak kepemilikan tanahnya dalam transaksi jual beli atau semacamnya,” tambah Galih.
Selanjutnya, masih kata Galih, saat ia mendapatkan bukti dari Desa Cinunuk selaku desa induk, Cp 1000 meter, 5000 meter dan lainnya yang mana asal kepemilikannya tidak jelas darimana mereka punya tanah tersebut.
“Selanjutnya saat saya mendatangi kasi pemerintahan A memperlihatkan buku kontrol isinya adalah keterangan C Desa Cinunuk yang dilimpahkan kepada desa Cimekar. Di situ jelas bahwa C 485 dengan nomor Persil 108,109 dan 117 masih ada diinduknya, yakni Desa Cinunuk dan belum pernah diserahkan ke Desa Cimekar,” ungkapnya.
“Pada tanggal 22 Desember 2023 saya mendatangi Desa Cinunuk yang kedua kali karena setelah mendatangi Desa Cimekar yang menerangkan bahwa C485 tidak terdaftar di Desa Cimekar itu hal yang lumrah karena sebelumnya rekap atau keterangan dari buku kontrol Desa Cinunuk belum pernah memberikan C485 ke Desa Cimekar,” tambahnya.
“Setelah dicari, akhirnya C485 dapat ditemukan di Desa Cinunuk sebanyak 1 buku yang didalamnya terdapat catatan C 80, 81, 82 dan seterusnya secara berurutan. Sedangkan di buku kontrol Desa Cimekar dari C 478 langsung lompat ke 487, berarti yang lainnya tidak diterima oleh Desa Cimekar. Selanjutnya saya meminta fotocopy dan dilegalisir serta meminta surat keterangan dari Desa Cinunuk untuk kepengurusan penerbitan warkah ke Desa Cimekar.”
“Saat saya ke Desa Cimekar, pihak desa tidak mau mengakui surat keterangan tersebut. Hal itu tentu sangat merugikan klien saya dalam hal melegalisasi aset hak kepemilikan H. Godjali. Jadi pemerintah Desa Cimekar ini tidak melakukan tugasnya dalam hal agraria yang mana seharusnya berdasarkan data yang kami miliki dari desa Cinunuk sebagai induk menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Godjali, tetapi kenapa desa Cimekar tidak mengakui hal itu. Ada apa dengan di Desa Cimekar,” katanya, heran.
Oleh karenanya, ia sudah melakukan upaya upaya hukum pidana karena berdasarkan data di lapangan, arsip-arsip yang berada di Desa Cinunuk dan Desa Cimekar itu sangat masuk dalam unsur pidana pemalsuan dokumen dalam pasal 263, memasukkan keterangan palsu sesuai pasal 266 dan 385 tentang penyerobotan tanah. ***












