SUMEDANG,– Barang bukti dari 31 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Jl. Pangeran Soeriaatmadja Nomor 2, Kelurahan Kotakulon, Sumedang, Rabu (28/2/2024).
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Yenita Sari dengan dihadiri Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Jadi, amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Yenita.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 16 perkara, dengan rincian sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 32,86 gram.
Kemudian, ganja seberat 302,88 gram, psikotropika mulai dari Aprazolam 34 butir, Riklona 2 Clonazepam 2 mg sebanyak 90 butir.
“Ada Narkotika Sintesis atau tembakau Gorila dengan berat total 170, 73 gram yang juga kita musnahkan. Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lainya. Itu semuanya sudah dimusnahkan, sehingga penanganan oleh kami sudah selesai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan dari 31 perkara pada Desember 2023.
“Dari 31 kasus yang dinyatakan inkrah itu, paling dominan adalah kasus narkotika,” tandasnya. (abas)












