• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Sumedang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Inkrah

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Sumedang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Inkrah

red cyber by red cyber
Februari 28, 2024
in Hukum
0
Barang bukti dari 31 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Jl. Pangeran Soeriaatmadja Nomor 2, Kelurahan Kotakulon, Sumedang, Rabu (28/2/2024).

Barang bukti dari 31 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Jl. Pangeran Soeriaatmadja Nomor 2, Kelurahan Kotakulon, Sumedang, Rabu (28/2/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Barang bukti dari 31 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Halaman Kantor Kejari Sumedang, Jl. Pangeran Soeriaatmadja Nomor 2, Kelurahan Kotakulon, Sumedang, Rabu (28/2/2024).

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Sumedang, Yenita Sari dengan dihadiri Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum atau inkrah. Jadi, amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Yenita.

Baca juga :  MGP Endus Aroma Korupsi Proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Indramayu

Untuk barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 16 perkara, dengan rincian sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 32,86 gram.

Kemudian, ganja seberat 302,88 gram, psikotropika mulai dari Aprazolam 34 butir, Riklona 2 Clonazepam 2 mg  sebanyak 90 butir.

“Ada Narkotika Sintesis atau tembakau Gorila dengan berat total 170, 73 gram yang juga kita musnahkan. Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lainya. Itu semuanya sudah dimusnahkan, sehingga penanganan oleh kami sudah selesai,” ungkapnya.

Baca juga :  Brimob Jabar Ajak Warga Bandung Barat Agar Selalu Jaga Situasi Kamtibmas

Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan dari 31 perkara pada Desember 2023.

“Dari 31 kasus yang dinyatakan inkrah itu, paling dominan adalah kasus narkotika,” tandasnya. (abas)

Previous Post

Brimob Cirebon Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Next Post

Patroli Sambang Brimob Jabar Edukasi Ojol tentang Kamtibmas

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

Patroli Sambang Brimob Jabar Edukasi Ojol tentang Kamtibmas

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC