• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Gakkumdu Hentikan 13 Dugaan Kasus Politik Uang di Banyumas

Gakkumdu Hentikan 13 Dugaan Kasus Politik Uang di Banyumas

cyber by cyber
Mei 17, 2019
in Featured, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUMAS,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas bersama Sentra Gakkumdu menghentikan 13 dugaan tindak pidana Pemilu dugaan politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI dalam Press Release Sentra Gakkumdu Bawaslu Banyumas mengatakan, penghentian kasus dilakukan setelah Bawaslu dan Sentra Gakkumdu melaksanakan rapat pleno koordinasi Senin (13/5).

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan dalam acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Banyumas itu menjelaskan, 13 temuan atau laporan ini tak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur materiil terutama alat bukti. Saleh menuturkan 13 dugaan pelanggaran ini tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Banyumas.

Antara lain, tiga perkara di Kecamatan Gumelar, dua perkara di Kecamatan Purwojati, empat perkara di Kecamatan Patikraja, di Kecamatan Kemranjen, Tambak, Purwokerto Selatan, dan perkara di Kecamatan Cilongok.

“Perkara dugaan tindak pidana pemilu paling banyak terjadi di masa tenang Pemilu 2019, yaitu pada 14 hingga 16 April 2019,” katanya.

Baca juga :  Dinas KUMP2 Fasilitasi Produk UKM Tanah Bumbu Masuk Toko Modern

Dugaan pelanggaran ini, lanjut Saleh, dilakukan di rumah warga. Ia menyebutkan bentuk dugaan money politic berupa pemberian amplop berisi uang, kartu pintar bahkan minyak goreng botolan. Pemberian ini untuk membujuk penerima agar mencoblos atau memilih calon anggota legislatif tertentu.

Disamping itu, Saleh menjelaskan, Pelanggaran Pemilu diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2018. Yaitu tentang proses penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. Syarat formil dan materiil dalam laporan dugaan pelanggaran harus terpenuhi, agar dapat di register dan ditindak lanjuti.

“Syarat formil seperti adanya identitas pelapor dan terlapor.Tanda tangan pelapor juga harus sesuai identitasnya,” kata Saleh.

Pelaporan harus dilakukan sesuai waktu yang ditentukan. Tidak lebih dari tujuh hari kerja setelah diketahui. Sedangkan syarat materiil, lanjutnya, berupa tempat, waktu, dan barang siapa, atau saksi dan alat bukti.

Baca juga :  BRI Peduli Gelar Kegiatan BRINita di Griya Hijau Hidroponik Taman Tongkeng Kota Bandung

Dalam 13 dugaan pelanggaran yang dihentikan ini, pelapor banyak yang tidak memahami pengertian saksi dan alat bukti.

“Saksinya bukan orang yang melihat, mengalami, atau mendengar sendiri. Misalnya ada kejadian anak yang menerima uang (money politik) tapi ibunya yang jadi saksi,” tutur Saleh.

Kejadian dugaan money politic ini dilakukan door to door. Sehingga tidak dibagi di depan orang banyak, dan tidak ada yang menyaksikan proses penyerahannya. Hal ini pula yang menjadi kendala Bawaslu menemukan saksi yang tepat.

Tak hanya itu, berdasarkan regulasi, subjek hukum pemberi money politic adalah pelaksana, tim kampanye, atau pserta Pemilu. Meski Bawaslu dan Sentra Gakkumdu telah membuat kemajuan, dengan memasukan caleg terkait sebagai terlapor, namun tetap saja masih ada unsur yang tidak terpenuhi.

“Kedepannya (saat melaporkan dugaan money politic ataupun pidana Pemilu) masyarakat harus memenuhi syarat formil dan materiil,” pungkasnya.

Tris

Previous Post

Ingin Habiskan Masa Jabatan, 5 Desa di Banyumas Tolak Pilkades Serentak

Next Post

Uji Profesionalisme dalam Melayani Mayarakat, Direktorat Polair Polda Jabar Lakukan Supervisi

BeritaTerkait

Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Next Post

Uji Profesionalisme dalam Melayani Mayarakat, Direktorat Polair Polda Jabar Lakukan Supervisi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC