• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Remaja Tersangka Perang Sarung, Ditangkap Aparat Polres Sukabumi

Dua Remaja Tersangka Perang Sarung, Ditangkap Aparat Polres Sukabumi

cyber by cyber
Mei 17, 2019
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI,- Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus perang sarung atau samping, Kamis (16/5/2019).

Aksi tersebut menyebabkan orang lain mengalami luka-luka dan meresahkan warga.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan kedua tersangka itu merupakan remaja, yakni RA (17 tahun) dan dan MR (17) warga Kampung Cijangkar, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Sementara Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.S.I., mengatakan, bahwa motif perang sarung itu yakni dipicu persaingan antar kelompok, disamping itu sebagai bentuk aktualisasi kelompok mereka, agar terlihat lebih hebat dibandingkan lainnya.

Baca juga :  Anggota Polsek Cimahi Selatan Pastikan Keamanan Wilayah Binaan Terjaga

“Perang sarung menjadi atensi, agar tidak menimbulkan korban. Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan operasi suci Ramadhan di 15 titik dan menggagalkan berbagai aksi tawuran, baik antar-kelompok, antar RW ataupun antar kampung,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka, dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Jeratan pasal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C, Pasal 80ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya. (bon)

Baca juga :  Gajah dan Banteng Duduk Bersama, Jonny-Bayu Samakan Persepsi
Previous Post

Tokoh Agama Cirebon Sepakat Tolak People Power

Next Post

Irmas Warujaya Bersama Bhinmas dan Bhabinsa Bagikan Takjil Gratis

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Irmas Warujaya Bersama Bhinmas dan Bhabinsa Bagikan Takjil Gratis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC