• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Ratusan Warga Kembali Geruduk PT. Sinarmas, Tuntut Hak 20 Persen

Ratusan Warga Kembali Geruduk PT. Sinarmas, Tuntut Hak 20 Persen

red cyber by red cyber
Juni 6, 2024
in Featured, Peristiwa
0
Share on FacebookShare on Twitter

KOTIM,– Sekitar 450 orang mendatangi kantor Estate Langgana PT. Sinas Mas. Kedatangan warga Desa Selunuk, Kecamatan Simpang Sebabi, Kabupaten Kotim itu untuk melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (6/6).

Pada aksi ini, massa mengaku belum mendapatkan hasil positif dari para pejabat Kebun Sinarmas, yang mana masyarakat ini bersikeras menuntut haknya sebesar 20 persen dari PT Sinarmas kebun lenggana, yang masuk wilayah Desa Selunuk, Kecamatan Telawang, Simpang Sebabi.

“Kami sudah mengajukan kepada PT Sinarmas sejak lama, namun masih belum ada titik terang,” kata salah satu massa aksi.

Baca juga :  Ketua Komisi I Minta Lelang Jabatan di Sumedang Terbuka

Menurutnya, PT Sinarmas selama ini  hanya memberikan janji-janji, namun tidak ada tindaklanjutnya hingga membuat masyarakat Desa Selunuk geram karena merasa dibohongi perusahaan sawit.

“Masyarakat Desa Selunuk dengan jumlah kurang lebih 450 terdiri dari laki-laki, kaum ibu-ibu serta anak-anak pun hadir pada kegiatan ini karna kami punya hak,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah daerah untuk menindaklanjuti demo karena ini merupakan suatu pemikiran pemerintah Kabupaten Seruyan.

“Saking kesalnyanya masyarakat sampai melakukan pemortalan di beberapa titik khusus jalan aset keluar masuk perusahan. Kami harap pemerintah segera mengambil tindakan tegas kepada pihak perusahaan yang mempersulit kebutuhan masyarakat dalam hal hak masyarakat yang 20 persen,” tandasnya. (sry)

Previous Post

Meriahkan Hari Jadi Ke-89 Kecamatan Jatinangor, Produk Unggulan Desa Dipamerkan

Next Post

Untuk Warga Miskin Ekstrem, Pemda Bersama Baznas Siapkan 5.000 Kartu Voucher

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Untuk Warga Miskin Ekstrem, Pemda Bersama Baznas Siapkan 5.000 Kartu Voucher

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC