• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

red cyber by red cyber
Juli 30, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAYBRAT,—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat mengeluarkan surat edaran bupati dengan NOMOR: 200.4.3/183/SE-BUP-MBT/2024 yang menginstruksikan menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa (30/7).

Surat edaran ini didasarkan pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Kepala instansi dan pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan menyanyikan dan atau memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap apel pagi dan setiap memulai kegiatan resmi.

Baca juga :  Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Gelar Pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin

Mereka harus menciptakan suasana yang kondusif agar seluruh ASN dan instansi lainnya dapat menyanyikan dan menghormati lagu kebangsaan dengan khidmat.

Tindakan ini diharapkan dapat membangun semangat kebangsaan yang kuat di kalangan pegawai. Setiap individu diharapkan dapat merasakan kebanggaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan semangat kerja.

Pelaksanaan surat edaran ini juga mencakup lembaga vertikal, otonom, Lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dihormati dan dinyanyikan serta diperdengarkan dengan makna dan jiwa yang mendalam oleh setiap instansi.

Baca juga :  Brimob Garut Tanggap bencana Kekeringan, Rutin Bagikan Air Bersih

Baik ASN maupun kantor otonom, vertikal, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk melaksanakan instruksi ini. Langkah ini diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui lagu kebangsaan yang penuh makna.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat berharap bahwa dengan adanya instruksi ini, rasa nasionalisme di kalangan masyarakat dapat semakin meningkat.

Lagu Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu, tetapi juga simbol persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa. Dengan menyanyikan dan memperdengarkan lagu ini secara rutin, diharapkan semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap tanah air dapat terus terjaga.

Instruksi ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran dan kecintaan terhadap Indonesia di kalangan masyarakat Maybrat. (Abas)

Previous Post

Menuju Indonesia Emas 2024, GPTPN Wujudkan Kemandirian Benih Tanaman Pangan dan Kedaulatan Pangan

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC