• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

red cyber by red cyber
Juli 30, 2024
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAYBRAT,— Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur netralitas kepala kampung, perangkat kampung, dan Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (30/7).

Surat edaran (SE) ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Nomor surat edaran tersebut adalah 100.3.1.2/185/SE-BUP-MBT/2024. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini menekankan pentingnya kepala desa untuk tidak membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu.

Surat edaran tersebut juga mencantumkan pasal-pasal penting yang harus diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa. Pasal 29 huruf b menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, pasal 29 huruf j menyatakan bahwa kepala desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga :  Titiek Soeharto: Aroma Kemenangan Prabowo Sudah Tercium

Jika melanggar, kepala desa akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1).

Jika sanksi tersebut tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan berlanjut dengan pemberhentian.

Selain surat edaran untuk kepala desa, Bupati Maybrat juga mengeluarkan surat edaran mengenai netralitas ASN dan tenaga honorer daerah.

Surat edaran ini memiliki nomor 800.16/184/SE-BUP-MBT/2024 dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 2 huruf f undang-undang tersebut menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Selain itu, pasal 9 ayat 2 menegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Dalam surat edaran tersebut, ada beberapa larangan yang ditegaskan kepada ASN dan tenaga honorer daerah. Mereka dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca juga :  Dandim 0703/ Cilacap Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Tingkat Kabupaten Cilacap

Dukungan yang dimaksud mencakup ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, dan menggerakkan PNS serta tenaga honorer lainnya untuk ikut serta dalam kampanye.

Selain itu, penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye juga dilarang keras.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN serta perangkat desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat berharap agar seluruh pegawai desa dan ASN dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi intervensi politik dalam pemerintahan desa dan ASN tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. (Abas)

Previous Post

Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

Next Post

Kades Drawati Ungkap Kepemimpinan Bupati Bandung Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

BeritaTerkait

Featured

Dibawah Inisiatif Jonny Sirait, BaraJP Bogor Raya Terus Resmikan PAC

April 13, 2026
Politik

Ketika Aktivis Diserang, Publik Bertanya: Di Mana Negara?

April 12, 2026
oplus_0
Featured

Musda Golkar Jabar Resmi Dibuka, Idrus Marham Sampaikan Pesan Ketum Bahlil Lahadalia

April 2, 2026
Featured

Didukung 16 DPD Kabupaten/Kota Ahmad Hidayat Daftar Calon Ketua Golkar Jabar

April 1, 2026
Featured

Daniel Mutaqien Optimis Memenangkan Kontestasi Golkar Jabar

April 1, 2026
Dari sisi kiri Ketua Steering Committee (SC) Yomanius Untung, Sekretaris DPD Partai Golkar Jabar, MQ Iswara, Ketua Panitia Penyelenggara Musda Yod Mintaraga, dan Ketua Organizing Committee (OC) Deden Nasihin.
Featured

Hari Ini DPD Golkar Jabar Gelar Musda ke- XI

April 1, 2026
Next Post

Kades Drawati Ungkap Kepemimpinan Bupati Bandung Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC