• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

red cyber by red cyber
Juli 30, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAYBRAT,—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat mengeluarkan surat edaran bupati dengan NOMOR: 200.4.3/183/SE-BUP-MBT/2024 yang menginstruksikan menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa (30/7).

Surat edaran ini didasarkan pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Kepala instansi dan pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan menyanyikan dan atau memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap apel pagi dan setiap memulai kegiatan resmi.

Baca juga :  Pramuli Kwarcab Banyumas Bantu Evakuasi Orang Gantung Diri

Mereka harus menciptakan suasana yang kondusif agar seluruh ASN dan instansi lainnya dapat menyanyikan dan menghormati lagu kebangsaan dengan khidmat.

Tindakan ini diharapkan dapat membangun semangat kebangsaan yang kuat di kalangan pegawai. Setiap individu diharapkan dapat merasakan kebanggaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan semangat kerja.

Pelaksanaan surat edaran ini juga mencakup lembaga vertikal, otonom, Lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dihormati dan dinyanyikan serta diperdengarkan dengan makna dan jiwa yang mendalam oleh setiap instansi.

Baca juga :  PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI Gubernur Ridwan Kamil Bawa RupaBumi Jabar Mendunia

Baik ASN maupun kantor otonom, vertikal, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk melaksanakan instruksi ini. Langkah ini diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui lagu kebangsaan yang penuh makna.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat berharap bahwa dengan adanya instruksi ini, rasa nasionalisme di kalangan masyarakat dapat semakin meningkat.

Lagu Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu, tetapi juga simbol persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa. Dengan menyanyikan dan memperdengarkan lagu ini secara rutin, diharapkan semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap tanah air dapat terus terjaga.

Instruksi ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran dan kecintaan terhadap Indonesia di kalangan masyarakat Maybrat. (Abas)

Previous Post

Menuju Indonesia Emas 2024, GPTPN Wujudkan Kemandirian Benih Tanaman Pangan dan Kedaulatan Pangan

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC