• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

Maybrat Tegakkan Nasionalisme Lewat Surat Edaran Bupati

red cyber by red cyber
2024-07-30
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MAYBRAT,—  Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat mengeluarkan surat edaran bupati dengan NOMOR: 200.4.3/183/SE-BUP-MBT/2024 yang menginstruksikan menyanyikan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Selasa (30/7).

Surat edaran ini didasarkan pada Pasal 59 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan kecintaan terhadap Tanah Air. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat jati diri sebagai bangsa Indonesia.

Kepala instansi dan pimpinan unit kerja bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan menyanyikan dan atau memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap apel pagi dan setiap memulai kegiatan resmi.

Baca juga :  Kapolres Pangandaran Hidupkan Kembali Teknik Tongkat T dan Senam Borgol

Mereka harus menciptakan suasana yang kondusif agar seluruh ASN dan instansi lainnya dapat menyanyikan dan menghormati lagu kebangsaan dengan khidmat.

Tindakan ini diharapkan dapat membangun semangat kebangsaan yang kuat di kalangan pegawai. Setiap individu diharapkan dapat merasakan kebanggaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan semangat kerja.

Pelaksanaan surat edaran ini juga mencakup lembaga vertikal, otonom, Lagu kebangsaan Indonesia Raya harus dihormati dan dinyanyikan serta diperdengarkan dengan makna dan jiwa yang mendalam oleh setiap instansi.

Baca juga :  Brimob Waspada, Tim SAR Bataliyon A Pelopor Siaga Tanggap Bencana

Baik ASN maupun kantor otonom, vertikal, BUMN, dan BUMD diwajibkan untuk melaksanakan instruksi ini. Langkah ini diharapkan dapat mempererat persatuan dan kesatuan bangsa melalui lagu kebangsaan yang penuh makna.

Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat berharap bahwa dengan adanya instruksi ini, rasa nasionalisme di kalangan masyarakat dapat semakin meningkat.

Lagu Indonesia Raya bukan hanya sekadar lagu, tetapi juga simbol persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa. Dengan menyanyikan dan memperdengarkan lagu ini secara rutin, diharapkan semangat kebangsaan dan kecintaan terhadap tanah air dapat terus terjaga.

Instruksi ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran dan kecintaan terhadap Indonesia di kalangan masyarakat Maybrat. (Abas)

Previous Post

Menuju Indonesia Emas 2024, GPTPN Wujudkan Kemandirian Benih Tanaman Pangan dan Kedaulatan Pangan

Next Post

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

BeritaTerkait

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17
Featured

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17
Featured

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17
Featured

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17
Featured

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Featured

Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pemkab Tanbu Resmikan Kawasan LOSIDA di Desa Gunung Besar

2025-07-17
Next Post

Pj. Bupati Maybrat Keluarkan SE, Pastikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 Lewat SE

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Ketum BaraJP Tanggapi Santai Soal Tudingan Ijazah Palsu Joko Widodo

2025-07-17

Sekda Sumedang Pimpin Rapat Pelaksanaan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting

2025-07-17

Disaksikan Tokoh Nasional, Bupati Sumedang Dilantik Jadi Pengurus APKASI

2025-07-17

Tokoh KBN-BMI Ucapkan Selamat Kepada Hanny Joost Pajouw yang Ditunjuk sebagai Komisaris BUMN Pertamina Gas

2025-07-17

Primer Koperasi Polres Bitung Raih Penghargaan Terbaik Tingkat Provinsi Sulawesi Utara

2025-07-17
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC