• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2022

DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2022

red cyber by red cyber
2024-10-26
in Featured, PARLEMEN
0
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Share on FacebookShare on Twitter

lBANDUNG, — Pemerintah Kota Bandung mempunyai Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman modal, oleh karena itu DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengembangkan ini. Perda yang sudah dua tahun  ini ditetapkan diharapkan  benar-benar dijalankan.

Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dibentuk sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, dalam undang-undang tersebut, perizinan menjadi ramahnya pemerintah pusat.

Pemerintah daerah menjadi lebih repot, karena izin semua lewat OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi ke pusat, sementara daerah bagian mengawasi, sedangkan yang lebih repot adalah mengawasi.

“Kami  ingin mendorong agar kehadiran Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa mempermudah investasi, tapi tetap menjaga lingkungan dan berdampak pada ekonomi,” ucap Asep yang juga menjadi Wakil Ketua Pansus Pembahasan Penyelenggaraan Penanaman Modal saat pembahasan dilakukan pada Tahun 2022 lalu, Sabtu (26/10/2024).

Baca juga :  Tim SAR Brimob Polda Jabar Siaga Antisipasi Bencana

Asep menjelaskan bahwa pihaknya mendorong saat pembahasan Perda, dan ekonomi yang naik, lingkungan tetap terjaga.

Dalam ruang lingkup investasi di Kota Bandung terbatas, menurut Asep saat dimunculkan kata penanaman modal yang terbesit adalah Bekasi atau Karawang, karena keduanya merupakan wilayah industri.

“Dan di Bandung investasi penanaman modal saat ini lebih banyak di sektor perumahan atau rumah sakit,” terang Asep.

Lanjut Asep menyoroti dengan kehadiran Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, maka pihaknya mendorong agar investasi diarahkan pada sektor ekonomi kreatif, juga berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus memasarkan potensi ekonomi kreatif yang ada di Kota Bandung.

Baca juga :  DPRD Tanbu Tetapkan 14 Propemperda Tahun 2023

“Yang layak  diinvestasikan adalah karya-karya lokal, karena sudah banyak pelaku usaha yang membuat karya-karya keren seperti software, dan lainnya, dan penanaman modal harus didorong ke ekonomi kreatif,” tuturnya.

Asep menambahkan, dalam Pasal 17 Perda Penyelanggaraan Penanaman Modal, pemerintah harus menyediakan peta investasi dalam rangka mengembangkan iklim penanaman modal daerah.

Peta investasi merupakan pengembangan penanaman modal yang mudah dan cepat serta menghasilkan, dimana sektor-sektor infrastruktur masih, perumahan dan juga industri kreatif masik dalam peta investasi tersebut. **

Previous Post

Rakerda LPTQ Tanah Bumbu Tahun 2024 Resmi Dibuka Sekda Ambo Sakka

Next Post

Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Koperasi Bisa Menggerakan Perekonomian di Kota Bandung

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Koperasi Bisa Menggerakan Perekonomian di Kota Bandung

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC