• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Tidak Pidana Korupsi di Desa Sukaresik

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Tidak Pidana Korupsi di Desa Sukaresik

red cyber by red cyber
Desember 31, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Bertempat di halaman Polres Pangandaran telah berlangsung kegiatan Press Releasa akhir tahun 2024 dan di hadiri oleh Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Pangandaran, dan sejumlah jajaran anggota kepolisian polres Pangandaran.

Press release yang dilaksanakan di akhir tahun 2024 ini dilaksanakan untuk jadi pertimbangan ke tahun depan, apakah tingkat kejahatan yang di tanganai Sat NarkobA, Sat reskrim dan Sat lantas ini mengalami peningkatan atau ada penurunan.

Seperti halnya yang di sampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., bahwa selama tahun 2024 ini kita telah menagani berberapa kasus diantaranya, kejahatan curan sebanyak 16 kasus, curanmor sebanyak 12 kasus Senin (30/12/2024).

Selain itu Polres Pangandaran juga selama tahun 2024 ini sudah menagani, tindak pidana yang lainnya, seperti pengoroyokan, penganiayaan, KDRT, pemalsuan surat surat, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menimbulkan luka berat

Baca juga :  Bupati Tanah Bumbu Lepas Pendistribusian Logistik Pilkada 2020

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, Polres Pangandaran juga berhasil mengungkap satu perkara tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2023, di lingkup pemerintahan desa Sukaresik Kabupaten Pangandaran.

“Untuk saksi yang sudah kita periksa sebanyak 33 orang saksi, kemidian untuk barang bukti yang sudah diamankan diantaranya SK perangkat desa tahun 2020, buku kas umum desa tahun 2022, buku kas pembantu desa tahun 2022, RPD DD dan ADD tahun 2022, LPJ DD dan ADD tahun 2022, standing intrukcion SI DD tahun 2022, dokumen pencarian SPM dan SP2D DD dan ADD tahun 2022, mutasi rekenin sekretaris desa tahun 2022, dan alhamdulillah kita juga berhasil mengamankan aset recovery sebayank Rp 171, 579 000,-.

Adapun modus operandi tersangka inisial YS, selaku sekretaris desa Sukaresik, dimana tersangka pada saat menjabat selalu sekdes pada tahun 2022 mencairkan Anggaran Dana Desa dengan membuat pertanggungjawaban fiktif.

Baca juga :  Wali Kota Bandung Soroti Rute dan Komunikasi Event Pocari Sweat Run

Masih kata AKBP Mujianto, dalam penggunaan anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, adapun pasal yang di sangkakan yaitu pasal 2Ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang UndangUndang No 20 tahun 2001 tentang pembertasan korupsi.

“Ancaman pidana pasal 2 ayat 1 ancam pidan seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahuntahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.

“Pasal 3 ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 Miliar.

AKBP Mujianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka YS menjalani tahanan di rutan Mapolsek Pangandaran. supriatna

Previous Post

Wadir Binmas Polda Jabat Gelar Upacara Peringatan HUT Satpam ke 44

Next Post

Pemkab Sumedang Akan Bantu Anak Kembar Siam Devina Devani

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Pemkab Sumedang Akan Bantu Anak Kembar Siam Devina Devani

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC