• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Dugaan Pengoplosan BBM

red cyber by red cyber
Februari 13, 2025
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, –Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.S.I.K., M.H.,menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Dusun Sidahurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran pada 8 Januari 2025. Pelaku yang berinisial AH diketahui melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau “putihan.”ungkap Kapolres.

Modus Operandi: Mencampur Pertamax dengan Solvent

Kapolres Mujianto menjelaskan, bahwa tersangka AH mencampur Pertamax dengan solvent dalam komposisi dua berbanding delapan. Artinya, kandungan solvent lebih dominan dibandingkan BBM asli. Campuran ini kemudian dikemas dan dijual ke masyarakat di wilayah Pangandaran serta daerah lainnya.

Baca juga :  Cegah Aksi Kriminal Geng Motor, Brimob Cirebon Optimalkan Patroli Harkamtibmas

“BBM hasil oplosan tersebut disimpan dalam beberapa wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik ilegal ini,” kata Mujianto.

Dampak dan Langkah Hukum

Kegiatan pengoplosan BBM tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan serta berpotensi menimbulkan risiko kebakaran akibat perbedaan sifat kimiawi bahan yang dicampurkan.

Saat ini, pelaku AH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta aturan lainnya yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM.

Baca juga :  Anggota DPRD Sumsel “Belajar” Penanganan Covid-19 ke Jawa Barat

Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap BBM oplosan yang dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku-pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama di sektor migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal di sektor energi demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar. Rls

Previous Post

Bupati Tanbu Terus Laksanakan Kunjungan ke Kecamatan Sosialisasikan Program Unggulan

Next Post

Pemuda Pancasila Pangandaran Gelar Kopdar dan Patroli Bersama

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Featured

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Featured

HJS Ke-448, Sumedang Sediakan 2.750 Loker Lewat Job Fair

April 22, 2026
Next Post

Pemuda Pancasila Pangandaran Gelar Kopdar dan Patroli Bersama

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC