• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Satreskrim Polres Pangandaran Bongkar Komplotan Pencuri Gabah

Satreskrim Polres Pangandaran Bongkar Komplotan Pencuri Gabah

red cyber by red cyber
September 11, 2025
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, -Aksi nekat komplotan pencuri gabah padi dan peralatan sekolah di Pangandaran berakhir tragis. Bukannya lolos, dua dari tiga pelaku justru babak belur setelah mobil yang mereka gunakan kabur malah terjun ke sawah di Cilacap, Jawa Tengah.

Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP IDas SH MH, Menegaskan Ketiga pelaku diketahui bernama WO (42), GN(23), dan Ap (32). Mereka sebelumnya beraksi di tiga lokasi berbeda, mulai dari mencuri karung gabah padi milik warga hingga membobol ruang kelas di SMKN 2 Pangandaran.

Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran menerima laporan pencurian gabah. Pelaku ketahuan berusaha menjual hasil curian ke Purworejo menggunakan mobil Daihatsu Xenia merah metalik.

Baca juga :  Musim Hujan, Brimob Jabar Rutin Pantau Pintu Air Antisipasi Bencana Banjir

Namun, saat pengejaran berlangsung di Jl. Raya Adipala Kroya, Cilacap, mobil yang mereka tumpangi justru tergelincir masuk ke sawah. Polisi segera meringkus WO dan GN, sedangkan satu pelaku lain, AP, kabur ke rumah neneknya di Jawa Tengah. Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil membekuk AP keesokan harinya.

Polisi mengungkap, komplotan ini punya dua modus berbeda, pertama mengangkut karung gabah satu per satu menggunakan mobil Xenia curian. Kedua membobol jendela sekolah dengan linggis, lalu menggondol keyboard dan notebook dari SMKN 2 Pangandaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, 11 karung gabah padi, Mobil Daihatsu Xenia merah metalik, Motor Honda Vario, Peralatan sekolah hasil curian, Hingga sebilah linggis yang dipakai membobol jendela.

Baca juga :  Babinkamtibmas Desa Dermaji Hadiri Peringatan Isra Mi'raj

Kapolres Pangandaran menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3 dan ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bisa mencapai tujuh tahun penjara.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Pangandaran. Tidak ada ruang bagi pelaku curat,” tegas pihak kepolisian.

Bukannya untung dari hasil curian, komplotan ini justru menuai sial. Mobil yang mereka andalkan malah nyemplung ke sawah, dua pelaku ditangkap di tempat, dan satu lainnya berhasil dikepung saat bersembunyi di rumah neneknya.

Kini, ketiga pelaku mendekam di Rumah tahanan Polres Pangandaran sambil menanti proses hukum lebih lanjut.

Polres Pangandaran berkomitmen melaksanakan penanganan kasus tersebut secara objektif, transparan dan akuntabel. (Supriatna)

Previous Post

Soni Daniswara Ketua Bangar DPRD Mendukung Program Siskamling

Next Post

Sumedang Siapkan Lahan 7,2 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat di Ujungjaya

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Sumedang Siapkan Lahan 7,2 Hektare untuk Bangun Sekolah Rakyat di Ujungjaya

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC