• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Terdakwa Sudah Meninggal, Sidang Sengketa Bangunan Hayam Wuruk Tetap Berlanjut

Terdakwa Sudah Meninggal, Sidang Sengketa Bangunan Hayam Wuruk Tetap Berlanjut

red cyber by red cyber
Desember 1, 2025
in Hukum
0
oplus_0

oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, patrolicyber.com – Persidangan terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan bangunan di Jalan Hayam Wuruk No. 30 B, Kota Bandung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung pada Senin (1/12/2025). Perkara ini memasuki babak baru setelah fakta bahwa pihak tergugat, Andi Miarno, telah meninggal dunia, namun proses hukum tetap berjalan dengan menghadirkan putrinya, dr. Dian Komala, sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Mohammad Arif, menegaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung cukup lama karena pihak penyewa dianggap tidak kooperatif. Menurutnya, Andi Miarno sebelumnya menyewa rumah tersebut sejak tahun 2019, namun tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran hingga masa kontrak berakhir.

“Sewa sudah habis, pembayaran tidak jelas, tapi mereka tetap menempati rumah. Bahkan pernah dilaporkan pidana dan statusnya sempat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agus Sutarsa, kuasa hukum penggugat.

Baca juga :  Tim PH Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah

Dalam persidangan sebelumnya, saksi bernama Teti Rossi memberikan keterangan yang menguatkan posisi penggugat. Ia mengaku mengenal keluarga tergugat dan mengetahui bahwa dr. Dian Komala tinggal di objek perkara tersebut. Saksi juga menyampaikan bahwa rumah itu sempat disewakan dan kemudian dihuni oleh keluarga tergugat, namun masalah mulai muncul ketika pembayaran terhenti.

Masalah semakin rumit saat penyewa menyatakan keinginan membeli rumah tersebut setelah baru beberapa hari tinggal. Pembicaraan harga memang pernah terjadi, namun proses kredit yang diajukan penyewa kepada bank tidak disetujui. Meski demikian, mereka tetap menolak meninggalkan rumah meski perjanjian sewa sudah lewat dua tahun.

Pihak penggugat menyebutkan adanya tindakan yang diduga melanggar hukum, seperti pembuatan IMB yang dianggap memalsukan tanda tangan pemilik rumah. Namun laporan pidana itu kemudian dinyatakan SP3 oleh penyidik karena beberapa pertimbangan.

Baca juga :  Operasi Damai Cartenz Diklaim Mampu Menekan Jatuh Korban Akibat Konflik KKB

Di sisi lain, keluarga tergugat pernah melayangkan gugatan untuk meminta pengembalian uang sewa dengan alasan telah melakukan renovasi. Gugatan tersebut ditolak PN Bandung, dilanjutkan ke banding, dan kembali ditolak.

Kini perkara memasuki sidang lanjutan setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi bangunan. Kehadiran dr. Dian Komala dalam pemeriksaan tersebut menjadi sorotan karena ia merupakan pihak yang kini harus melanjutkan tanggung jawab hukum setelah ayahnya meninggal dunia.

Penggugat berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan hukum setelah bertahun-tahun menghadapi jalan buntu. “Yang kami cari hanya kepastian hukum. Hak kepemilikan harus dihormati,” tegas Agus Sutarsa.

Perkara ini masih menunggu agenda persidangan berikutnya dan belum mencapai tahap putusan.**

Tags: Andi MiarnoDian Komalahukum Bandungkasus penyerobotan rumahMohammad Arifpersidangan BandungPN Bandungsengketa bangunansengketa properti
Previous Post

BPBD Tanah Bumbu Bekali Anggota Banser GP Ansor Ilmu Kebencanaan, Siaga Hadapi Segala Fase Bencana

Next Post

7,2 Miliar Dana BLTS Kesra Disebar ke Warga Tanah Bumbu, Ribuan Keluarga Tersentuh Bantuan

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post

7,2 Miliar Dana BLTS Kesra Disebar ke Warga Tanah Bumbu, Ribuan Keluarga Tersentuh Bantuan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC