• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » DPRD Kota Bandung: Jika Tak Berizin, Harus Ditertibkan!

DPRD Kota Bandung: Jika Tak Berizin, Harus Ditertibkan!

red cyber by red cyber
Februari 24, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Menanggapi keberadaan videotron yang berdiri persis di belokan jalan Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana, angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan reklame di Kota Bandung telah diatur dalam:

Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame

Perwal Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penataan Perizinan Reklame

Menurut Andri, dari informasi awal yang diterimanya, ukuran reklame terlihat tidak proporsional karena lebih besar dibandingkan pos pengatur lalu lintas.

Baca juga :  Antisipasi Kerawanan Malam Patroli Samapta Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung Laksanakan BLB

“Jika benar tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami meminta pemerintah kota segera melakukan penertiban. Kota Bandung tidak boleh dipenuhi reklame semrawut yang melanggar aturan dan merusak estetika,” tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Andri juga mendorong agar reklame yang terbukti tidak berizin segera dibongkar sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan wajah Kota Bandung.

Sorotan Tata Ruang dan Estetika Kota

Keberadaan videotron besar di kawasan strategis depan Gasibu ini dinilai bukan sekadar persoalan reklame, melainkan menyangkut:
Keselamatan pengguna jalan.
Hak pejalan kaki atas trotoar.
Keamanan gedung negara.
Estetika kawasan pusat kota
Tata ruang dan drainase

Baca juga :  Danramil Jatinangor Bekuk Dua Pemuda Berkelahi, Kasus Obat Terlarang Terungkap

Jika dugaan pelanggaran izin benar adanya, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penataan reklame di Kota Bandung.**

Tags: Vidiotron
Previous Post

Sumedang Jadi Percontohan Nasional Piloting Penanganan Kemiskinan Berbasis Digital

Next Post

Universitas Sangga Buana YPKP dan ROY Jepang Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Konstruksi

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Universitas Sangga Buana YPKP dan ROY Jepang Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri Konstruksi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC