• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tongkang Batu Bara Karam di Kawasan Konservasi, Ai Giwang Sari Soroti Lambannya Penanganan

Tongkang Batu Bara Karam di Kawasan Konservasi, Ai Giwang Sari Soroti Lambannya Penanganan

red cyber by red cyber
Juni 23, 2026
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN – Lambannya proses evakuasi tongkang pengangkut batu bara yang karam di perairan Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, mendapat sorotan dari Ketua Yayasan Raksa Bintana Pelestarian Penyu Batu Hiu sekaligus praktisi hukum, Ai Giwang Sari, S.H.

Menurut Ai, keterlambatan penanganan insiden tersebut berpotensi memperparah dampak lingkungan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Tindak Lanjut Penanggulangan Tumpahan Batu Bara yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Pangandaran, aparat penegak hukum, perwakilan perusahaan, serta berbagai pihak terkait yang membahas langkah penanganan dampak karamnya tongkang pengangkut batu bara di kawasan pesisir selatan Jawa Barat tersebut.

Ai menegaskan bahwa lokasi karamnya tongkang berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut, termasuk penyu yang selama ini menjadi fokus konservasi.

“Di kawasan itu terdapat aktivitas konservasi penyu dan ekosistem laut yang harus dilindungi. Dampak lingkungan akibat insiden ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Baca juga :  Zairullah Azhar Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-77 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

Ia mengaku prihatin karena hingga hampir sepekan pascakejadian, belum terlihat langkah konkret yang signifikan dalam proses evakuasi. Menurutnya, semakin lama batu bara berada di laut, semakin besar risiko penyebaran material ke wilayah yang lebih luas akibat arus, gelombang, dan angin.

“Sudah hampir satu minggu, tetapi belum terlihat tindakan yang jelas. Semakin lama dibiarkan, batu bara akan semakin menyebar karena terbawa arus, angin, dan gelombang laut,” katanya.

Ai juga mengingatkan bahwa batu bara bukan sekadar material padat biasa. Kandungan logam berat dan berbagai senyawa kimia di dalamnya berpotensi mencemari lingkungan laut, merusak ekosistem pesisir, mengganggu terumbu karang, hingga mengancam keberlangsungan habitat penyu yang berada di kawasan konservasi tersebut.

Dari aspek hukum, Ai menegaskan bahwa pencemaran lingkungan tidak selalu harus dibuktikan melalui unsur kesengajaan. Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam hukum pidana, bukan hanya unsur niat yang dapat dikenakan sanksi. Kelalaian yang menyebabkan kerugian atau pencemaran lingkungan juga dapat menjadi objek penegakan hukum,” tegasnya.

Baca juga :  "Gerakan Cuci Kaki Ibu" Resmi Di Launching

Selain mendesak percepatan evakuasi, Ai meminta pihak perusahaan lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya material batu bara yang tercecer di sepanjang pesisir. Menurutnya, hingga kini sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan material batu bara yang ditemukan di pantai tanpa memahami risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap kesehatan maupun lingkungan.

“Perusahaan harus menyampaikan informasi secara terbuka melalui berbagai saluran agar masyarakat memahami potensi bahayanya,” ujarnya.

Lebih jauh, Ai menilai insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekologis jangka panjang yang dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Karena itu, ia mendesak perusahaan untuk menjelaskan secara terbuka bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan, termasuk langkah pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan yang terjadi, termasuk upaya pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian ekologis yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Previous Post

Tanah Bumbu Kirim 100 Kafilah ke MTQN XXXVII Kalsel 2026, Siap Harumkan Nama Daerah

Next Post

Jeje Wiradinata Soroti Dampak Lingkungan dan Ekonomi Akibat Insiden Tongkang Karam

BeritaTerkait

Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Tunjukkan Inovasi Digital di BDSF 2026, Pilkades Elektronik Libatkan 270 Ribu Pemilih

Oktober 30, 2026
Featured

Bupati Sumedang Apresiasi PLN, Jaga Pasokan Listrik Pilkades Digital Tetap Aman

Oktober 28, 2026
KDM Pantau Pilkades Digital Sumedang, 92 Desa Gunakan Sistem Elektronik
Featured

KDM Soroti Sejumlah Keunggulan Pilkades Digital di Sumedang

Oktober 28, 2026
Featured

Adaptif Terhadap Kebutuhan Masyarakat, Disdukcapil Kota Bandung Berkomitmen Mengembangkan SALAMAN

Oktober 28, 2026
Next Post

Jeje Wiradinata Soroti Dampak Lingkungan dan Ekonomi Akibat Insiden Tongkang Karam

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC