PANGANDARAN – Lambannya proses evakuasi tongkang pengangkut batu bara yang karam di perairan Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran, mendapat sorotan dari Ketua Yayasan Raksa Bintana Pelestarian Penyu Batu Hiu sekaligus praktisi hukum, Ai Giwang Sari, S.H.
Menurut Ai, keterlambatan penanganan insiden tersebut berpotensi memperparah dampak lingkungan dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Tindak Lanjut Penanggulangan Tumpahan Batu Bara yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (22/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Pangandaran, aparat penegak hukum, perwakilan perusahaan, serta berbagai pihak terkait yang membahas langkah penanganan dampak karamnya tongkang pengangkut batu bara di kawasan pesisir selatan Jawa Barat tersebut.
Ai menegaskan bahwa lokasi karamnya tongkang berada di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan menjadi habitat penting bagi berbagai biota laut, termasuk penyu yang selama ini menjadi fokus konservasi.
“Di kawasan itu terdapat aktivitas konservasi penyu dan ekosistem laut yang harus dilindungi. Dampak lingkungan akibat insiden ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin karena hingga hampir sepekan pascakejadian, belum terlihat langkah konkret yang signifikan dalam proses evakuasi. Menurutnya, semakin lama batu bara berada di laut, semakin besar risiko penyebaran material ke wilayah yang lebih luas akibat arus, gelombang, dan angin.
“Sudah hampir satu minggu, tetapi belum terlihat tindakan yang jelas. Semakin lama dibiarkan, batu bara akan semakin menyebar karena terbawa arus, angin, dan gelombang laut,” katanya.
Ai juga mengingatkan bahwa batu bara bukan sekadar material padat biasa. Kandungan logam berat dan berbagai senyawa kimia di dalamnya berpotensi mencemari lingkungan laut, merusak ekosistem pesisir, mengganggu terumbu karang, hingga mengancam keberlangsungan habitat penyu yang berada di kawasan konservasi tersebut.
Dari aspek hukum, Ai menegaskan bahwa pencemaran lingkungan tidak selalu harus dibuktikan melalui unsur kesengajaan. Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan juga dapat menjadi dasar penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam hukum pidana, bukan hanya unsur niat yang dapat dikenakan sanksi. Kelalaian yang menyebabkan kerugian atau pencemaran lingkungan juga dapat menjadi objek penegakan hukum,” tegasnya.
Selain mendesak percepatan evakuasi, Ai meminta pihak perusahaan lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya material batu bara yang tercecer di sepanjang pesisir. Menurutnya, hingga kini sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan material batu bara yang ditemukan di pantai tanpa memahami risiko yang mungkin ditimbulkan terhadap kesehatan maupun lingkungan.
“Perusahaan harus menyampaikan informasi secara terbuka melalui berbagai saluran agar masyarakat memahami potensi bahayanya,” ujarnya.
Lebih jauh, Ai menilai insiden tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekologis jangka panjang yang dampaknya dapat dirasakan oleh generasi mendatang. Karena itu, ia mendesak perusahaan untuk menjelaskan secara terbuka bentuk tanggung jawab yang akan dilakukan, termasuk langkah pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan yang terjadi, termasuk upaya pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian ekologis yang ditimbulkan,” pungkasnya.












