BANDUNG,- Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter, Andre Akbar Mubarok, terhadap korban bernama Gina.
Dalam putusannya Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 10 bulan.
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Tursinah, S.H., M.H., bersama hakim anggota Porman dan John Tony, yang digelar secara daring pada Rabu (7/10/2026).
”Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan dengan masa pengawasan 10 bulan,” ujar majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, Andre dinyatakan terbukti melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui vonis pidana pengawasan ini, Andre tidak perlu mendekam di dalam penjara. Namun, terdakwa diwajibkan melapor seminggu sekali dan dilarang keras melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 10 bulan berlangsung.
Menanggapi hasil banding tersebut, pihak Andre menyatakan menerima, sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.Si., M.I.P., menilai putusan Pengadilan Tinggi Bandung sudah tepat dan menyatakan menerima vonis tersebut. Pihaknya berharap Andre dapat kembali fokus menata masa depannya. **












