BANDUNG,— Guna mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban kota, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar.
Namun demikian, menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P. Langkah penegakan hukum tersebut dituntut untuk berjalan secara konsisten, transparan, dan adil tanpa tebang pilih, serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat secara humanis.
Erick menegaskan bahwa ketegasan dalam menegakkan regulasi, termasuk yang tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2026, mutlak diperlukan demi kenyamanan bersama.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa kunci utama keberhasilan penataan kota berada pada konsistensi pemerintah dan partisipasi aktif warga.
“Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib,” katanya.
Erick juga mengimbau warga Kota Bandung untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah proses penertiban. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan pribadi.
Melalui fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan Pemkot Bandung agar pelaksanaan penertiban di lapangan berjalan sesuai kaidah hukum, humanis, dan akuntabel bagi seluruh warga.**












