• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jejak Hitam Narkoba Almarhum Suami, Dilanjutkan Seorang IRT Ini

Jejak Hitam Narkoba Almarhum Suami, Dilanjutkan Seorang IRT Ini

cyber by cyber
Agustus 1, 2019
in Featured, Hukum
0
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menunjukan barang bukti narkoba

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menunjukan barang bukti narkoba

Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR,–  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R nekad mengedarkan narkoba sejenis sabu- sabu. R melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Dari tangan R yang ditangkap polisi, diamankan barang bukti 8 gram sabu-sabu siap edar. R mengaku mendapat barang haram tersebut dari teman almarhum suaminya yang kini mendekam di lapas Cianjur dengan kasus yang sama.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, pengendalian hingga peredaran narkoba itu dilakukan oleh teman suami pelaku dari dalam Lapas.

“R kita amankan berikut barang bukti 8 gram sabu. Pelaku mengaku mendapat barang itu dari teman suami yang ada di dalam Lapas,” kata Soliyah menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur , Kamis (1/8/2019).

Baca juga :  Tim KBR Brimob Jabar Sterilkan Pasar Tanjungsari dengan Penyemprot Disinfektan

Dikatakan, R diamankan di kediamannya di Kecamatan Sukaresmi pada Kamis (11/7/2019) lalu. Sabu- sabu tersebut ketika dilakukan penangkapan disembunyikan di sebuah kotak kaleng dan diselipkan di pinggangnya.

“Pelaku mengedarkan sabu di wilayah Cianjur dengan cara kontak via telpon. Ketika sudah ada sepakat tentang harga, dilakukan transaksi non tunai (transfer) untuk pembayaranya. Sedangkan untuk mengirimkan sabu, mereka mengunakan cara yang unik, dengan tidak mengunakan kurir, tapi menaruh atau menempelkan sabu – sabu di mana tempatnya memang sudah saling diketahui oleh masing- masing pihak, antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Baca juga :  Akhir Ramadhan tak Menyurutkan Semangat Brimob Jabar Berbagi Sembako

Di tempat sama, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan menjelaskan, R mendapat informasi soal sabu dari teman suaminya yang juga seorang pengedar.

R mengaku terpaksa melakukan aksinya menjadi pengedar sabu-sabu, karena terhimpit faktor ekonomi, karena terdesak kebutuhan hidup. Dia menghidupi kelurganya sendiri setelah suaminya meninggal dunia.

“Hasil penjualan sabu ia pergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena harus menghidupi lima orang anaknya sekaligus seorang diri,” kata Ade.

Akibat perbuatanya, R teranacam dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Tata Suganda)

Previous Post

Deretan Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polres Cirebon

Next Post

Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Wujud Keberhasilan Satgas TMMD di Desa Cimrutu

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Wujud Keberhasilan Satgas TMMD di Desa Cimrutu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC