• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perantara Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

Perantara Sabu di Cirebon Diringkus Polisi

cyber by cyber
September 16, 2019
in Featured, Hukum
0
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Unuy

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka Unuy

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– AS alias Unuy, warga Kec. Sumber Cirebon tak berkutik saat petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon meringkusnya di pinggir jalan kawasan Desa Matangaji, Kec. Sumber, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Rabu 28 Agustus 2019, lalu.

Unuy ditangkan lantaran tertangkap tangan menyimpan, menguasai, memiliki, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli serta menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Unuy, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam bungkus rokok,” terang Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto dalam siaran pers yang diterima Senin (16/9/2019).

Baca juga :  Bupati: GM-FKPPI Harus Jadi Solusi Kemajukan Kabupaten Sumedang

Berdasarkan pengakuan Unuy, paket barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka FNS warga Kec. Cipicung Kab. Kuningan.

“Kemudian tim sat narkoba melakukan pengembangan dan menangkap terduga FNS selaku kurir sabu sabu. Dia ditangkap di Kab. Kuningan. Selanjutnya terduga berikut barang bukti di awa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Suhermanto.

Ditandaskan, AS alias Unuy dan FNS dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. []

Baca juga :  Lapdu Tanpa Tindak Lanjut, Alarm Bahaya Penegakan Hukum di Kejati Jawa Barat
Previous Post

Mancing Ikan, Gungun Terseret Ombak Pantai Sancang

Next Post

Layangan Naga Hiasi Langit Pantai Teluk Penyu

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Layangan Naga Hiasi Langit Pantai Teluk Penyu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC