• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ungkap Video Mesum Oknum Guru Honorer Berpakaian ASN di Purwakarta

Polda Jabar Ungkap Video Mesum Oknum Guru Honorer Berpakaian ASN di Purwakarta

cyber by cyber
September 20, 2019
in Hukum, Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus beredarnya video syur yang dilakukan oknum guru Honorer berpakaian dinas ASN Pemvrop Jabar di salasatu sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta

Terungkapnya kasusus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/984/IX/2019/JABAR, tanggal 19 September 2019 dengan Pelapor Riki, sekaligus mengamankan tersangka R.I.A (31). warga Kp. Empangsari RT 018 RW 005 Kel. Sukatani Kec. Sukatani Kab. Purwakarta

“Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Juni 2019 silam, pelaku dengan menggunakan Handphone merekam Video adegan layaknya hubungan suami istri yang dilakukan didalam mobil di area Parkir sebuah pusat perbelanjaan di Purwakarta” tutur Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Harri Brata kepada Wartawan di Mapolda Jabar.

Baca juga :  Opang di Cirebon Dihimbau Jaga Kamtibmas Personel Brimob Jabar

Dikatakannya Video dibuat Pelaku dengan tujuan untuk kenanangan dengan teman wanita Pelaku Sdri. RJ. Bahwa Pelaku dengan Sdri. RJ adalah satu profesi yakni Tenaga Pengajar di SMK daerah Purwakarta dimana Pelaku R I mendistribusikan video ke forum Group Facebook “WA BOKEP”.dengan alasan bahwa Pelaku tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan Sdri. RJ sehingga memotivasi Pelaku untuk mengunggah Video ke Group tersebut

“Barang bukti yang disita dari Tersangka, yaitu 1 (satu) stel pakaian seragam ASN, 1 (satu) stel pakaian dalam wanita, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiomi Redmi 6 Warna Gol. 1 (satu) Buah Micro SD, 1 (satu) Akun Google Drive; 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota” tutur Hary

Baca juga :  Anggota Kompi 3 Yon A Pelopor Sambangi Warga, Pertegas Prokes Ingatkan 3 M

Kesimpulan, Hari menambahkan bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku R I A patut diduga telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman Hukuman : Hukuman penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”

YADI

Previous Post

Sedekah Mengais Berkah Sat Lantas Polres Sumedang

Next Post

Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Dibuka, AKBP Sudrajat: Menggali Bibit-bibit Pemain Agar Menjadi Generasi Penerus Bulutangkis

BeritaTerkait

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Bara JP, Jonny Sirait pada acara Deklarasi PAC Bara JP Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Featured

Deklarasi Bara JP Bojong Gede, Seruan Ikatan Persaudaraan Adalah Modal Pergerakan Menggema

April 27, 2026
Featured

Jawab Pertanyaan Netizen, Wabup Sumedang Ungkap Sumber Anggaran Peringatan HJS Ke-448

April 26, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
Next Post

Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Dibuka, AKBP Sudrajat: Menggali Bibit-bibit Pemain Agar Menjadi Generasi Penerus Bulutangkis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC