BANDUNG,-Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus beredarnya video syur yang dilakukan oknum guru Honorer berpakaian dinas ASN Pemvrop Jabar di salasatu sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta
Terungkapnya kasusus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/984/IX/2019/JABAR, tanggal 19 September 2019 dengan Pelapor Riki, sekaligus mengamankan tersangka R.I.A (31). warga Kp. Empangsari RT 018 RW 005 Kel. Sukatani Kec. Sukatani Kab. Purwakarta
“Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Juni 2019 silam, pelaku dengan menggunakan Handphone merekam Video adegan layaknya hubungan suami istri yang dilakukan didalam mobil di area Parkir sebuah pusat perbelanjaan di Purwakarta” tutur Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Harri Brata kepada Wartawan di Mapolda Jabar.
Dikatakannya Video dibuat Pelaku dengan tujuan untuk kenanangan dengan teman wanita Pelaku Sdri. RJ. Bahwa Pelaku dengan Sdri. RJ adalah satu profesi yakni Tenaga Pengajar di SMK daerah Purwakarta dimana Pelaku R I mendistribusikan video ke forum Group Facebook “WA BOKEP”.dengan alasan bahwa Pelaku tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan Sdri. RJ sehingga memotivasi Pelaku untuk mengunggah Video ke Group tersebut
“Barang bukti yang disita dari Tersangka, yaitu 1 (satu) stel pakaian seragam ASN, 1 (satu) stel pakaian dalam wanita, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiomi Redmi 6 Warna Gol. 1 (satu) Buah Micro SD, 1 (satu) Akun Google Drive; 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota” tutur Hary
Kesimpulan, Hari menambahkan bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku R I A patut diduga telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman Hukuman : Hukuman penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”
YADI












