• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Ungkap Video Mesum Oknum Guru Honorer Berpakaian ASN di Purwakarta

Polda Jabar Ungkap Video Mesum Oknum Guru Honorer Berpakaian ASN di Purwakarta

cyber by cyber
September 20, 2019
in Hukum, Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,-Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus beredarnya video syur yang dilakukan oknum guru Honorer berpakaian dinas ASN Pemvrop Jabar di salasatu sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta

Terungkapnya kasusus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/984/IX/2019/JABAR, tanggal 19 September 2019 dengan Pelapor Riki, sekaligus mengamankan tersangka R.I.A (31). warga Kp. Empangsari RT 018 RW 005 Kel. Sukatani Kec. Sukatani Kab. Purwakarta

“Kejadian tersebut berawal sekitar bulan Juni 2019 silam, pelaku dengan menggunakan Handphone merekam Video adegan layaknya hubungan suami istri yang dilakukan didalam mobil di area Parkir sebuah pusat perbelanjaan di Purwakarta” tutur Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Harri Brata kepada Wartawan di Mapolda Jabar.

Baca juga :  Resmikan Layanan 110, Kapolri: Seluruh Pengaduan Masyarakat Bisa Dilayani Polisi Secara Cepat

Dikatakannya Video dibuat Pelaku dengan tujuan untuk kenanangan dengan teman wanita Pelaku Sdri. RJ. Bahwa Pelaku dengan Sdri. RJ adalah satu profesi yakni Tenaga Pengajar di SMK daerah Purwakarta dimana Pelaku R I mendistribusikan video ke forum Group Facebook “WA BOKEP”.dengan alasan bahwa Pelaku tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan Sdri. RJ sehingga memotivasi Pelaku untuk mengunggah Video ke Group tersebut

“Barang bukti yang disita dari Tersangka, yaitu 1 (satu) stel pakaian seragam ASN, 1 (satu) stel pakaian dalam wanita, 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiomi Redmi 6 Warna Gol. 1 (satu) Buah Micro SD, 1 (satu) Akun Google Drive; 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota” tutur Hary

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid 19, Anggota Kompi 2 Yon A Pelopor Edukasi Masyarakat

Kesimpulan, Hari menambahkan bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku R I A patut diduga telah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan

“Dalam perkara ini pelaku telah melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman Hukuman : Hukuman penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)”

YADI

Previous Post

Sedekah Mengais Berkah Sat Lantas Polres Sumedang

Next Post

Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Dibuka, AKBP Sudrajat: Menggali Bibit-bibit Pemain Agar Menjadi Generasi Penerus Bulutangkis

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Featured

Nana Rusmana Resmi Jabat Sekretaris PN Bandung, Ketua Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

April 15, 2026
Next Post

Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup ll Dibuka, AKBP Sudrajat: Menggali Bibit-bibit Pemain Agar Menjadi Generasi Penerus Bulutangkis

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC