MAJALENGKA,-Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabat telah melakukan pengungkapan kasus tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana curas/Jambret. Rabu, (13/11/2019).
Kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 jam 16.00 WIB. Di Depan sekolah MTs Nurul Ulum Desa Ciparay Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
buy fildena online https://www.islington-chiropractic.co.uk/wp-content/themes/twentynineteen/inc/php/fildena.html no prescription
Dalam kejadian tersebut anggota Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar menangkap tersangka atas nama NR 22th/ Buruh/ Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka, dan RR/ 21th / wiraswasta/ Kec Sumberjaya Kab Majalengka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah dus book handphone samsung M10, 1 (satu) buah handphone samsung type M10, 1 unit Sepeda motor yamaha mio nopol E-6538-JE, 1 lbr STNK dan 1 buah anak kunci.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. , bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan ) tahun.
Yadi