• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, November 2, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curas dan Curanmor

Polres Indramayu Ringkus 24 Pelaku Curas dan Curanmor

red cyber by red cyber
November 18, 2019
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap kawanan sindikat curas dan curanmor antar antar provinsi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Rudy Sufahriady Didampingi Kasat Reskrim AKP Suseno saat memberikan keterangan Persnya pada acara konferensi Pers di Mapolres Indramayu Senin (18/11/2019)

“Proses penangkapan para pelaku dilakukan dalam kurun waktu 1 bulan, dan berhasil menangkap 24 orang tersangka yang terdiri dari tiga tersangka pelaku Curas, delapan tersangka pelaku Curanmor, dan sepuluh tersangka merupkan persekongkolan dalam melakukan tindakan kejahatan atau penadah, sekaligus menyita barang bukti sebanyak 86 unit sepeda motor hasil kejahatan” tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Ruudy Sufahriady didampingi Kapolres Indramayu AKBP M. Yoris Marjuki M.Y kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolres Indramayu senin (18/11/2019).

Dikatakan Kapolda, para pelaku biasa melakukan target operasinya diwilayah seperti : Indramayu, Bekasi, Subang, Purwakarta, Jakarta utara dan wilayah Sumedang.

Baca juga :  Brimob Jabar Galakan Patroli Rutin Harkamtibmas, Edukasikan Prokes

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam kasus curas dan curanmor tersebut, dengan menggunakan kunci palsu leter T dan membegal, memepet korban, merampas, dan menjambret” kata dia.

Menurutnya motor hasil kejahatan di tampung ke para penadah lalu di ubah nomor rangka dan nomer mesinnya kemudian di siapkan stnk palsu, setelah itu sepeda motor hasil kejahatan di jual ke Kalimantan yang dikirim melalui kapal dari pelabuhan marunda jakarta utara.

“Barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh yakni senjata tajam jenis golok parang, pistol mainan korek api gas, dan saat ini Para pelaku telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses Penyidikan selanjutnya.”

Baca juga :  Sambangi Security PT. HPPM Karawang, Brimob Jabar Ingatkan ini,!

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 365,. d3ngan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 363 KUHP diancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun, Pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun, Pasal 481 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Ini merupakan prestasi yang luar biasa dari kapolres Indramayu. “Dari sekian sepeda motor ini, saya sampaikan kepada masyarakat siapapun pemilik kendaraan bermotor hasil rampasan silahkan di ambil dengan membawa surat surat lengkap motor dan tanpa dipungut bayaran”pungkasnya.

Previous Post

Kapolda Jabar Beserta Ketua Bhayangkari Kunjungi Polres Majalengka

Next Post

Ditlantas Polda Jabar Bersinergi dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

BeritaTerkait

TNI-Polri

Pangdam Kosasih: Saung Satuan Bukan Sekadar Tempat Istirahat, tetapi Perekat Kebersamaan

Oktober 30, 2026
Featured

Mayjen TNI Kosasih Raih KNPI Award 2026, Serukan Pemuda Jadi Pelaku Perubahan

Oktober 29, 2026
TNI-Polri

Military Attaché Tour 2026, Pangdam Siliwangi Dorong Penguatan Kerja Sama Pertahanan

Oktober 27, 2026
Featured

Dugaan Korupsi Anggaran Publikasi Rp7,5 Miliar di Sulut, Mantan Kepala Diskominfo Dikabarkan Ditahan

Oktober 23, 2026
Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.
Featured

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Oktober 22, 2026
TNI-Polri

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026
Next Post

Ditlantas Polda Jabar Bersinergi dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC