• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Fungsi Hotel Dihentikan, Pengelola Apartemen ‘Nakal’ Akan Dipanggil Satpol PP

Fungsi Hotel Dihentikan, Pengelola Apartemen ‘Nakal’ Akan Dipanggil Satpol PP

red cyber by red cyber
Januari 8, 2020
in Featured, Kronik
0
inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apartemen yang diduga beralih fungsi menjadi hotel.

inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apartemen yang diduga beralih fungsi menjadi hotel.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Fungsi hotel yang ada di beberapa apartemen di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang akhirnya dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, lantaran hal tersebut tidak sesuai perizinan.

Seperti diwartakan sebelumnya, tiga apartemen ‘nakal’ di Kecamatan Jatinangor berubah fungsi menjadi hotel. Sebelum penghentian pun, apartemen tersebut terlebih dahulu diberi surat peringatan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Deni Hanafiah mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apartemen yang diduga beralih fungsi menjadi hotel. Sidak dilakukan bersama unsur  DPMPTSP dan BAPPENDA.

Baca juga :  MTQ ke-48 Sumedang, Cibugel Jadi Juara Umum 

“Di salah satu apartemen terdapat hunian 758 unit, rencana untuk dipakai hotel 138 unit, dan yang sudah siap untuk hotel sebanyak 55 unit,” jelasnya, di Sumedang, Rabu (8/1/2020).

Lantaran sebagian hunian beralih fungsi menjadi hotel, akhirnya tim menghentikan kegiatan operasional hotel tersebut.

“Selain itu, pihak managemen akan mengnonaktifkan aplikasi pemasaran melalui online yang biasa digunakan para tamu hotel untuk memesan,” tuturnya.

“Kita menghentikan kegiatan tersebut karena tidak sesuai perizinan. Ada juga yang belum memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan dalam proses pembuatan,” tuturnya.

Baca juga :  Luar Biasa dalam Satu Kejuaraan, Aryanti Amanda Siswi SMPN 2 Bandung Sabet 5 Medali

Selain itu, terdapat juga apartemen yang peruntukannya rusunami.

Bambang menyebutkan, dari hasil sidang tersebut, pihaknya akan mengundang pihak managemen atau pengelola apartemen yang diketahui telah mengalihkan fungsi apartemennya menjadi hotel. Rencananya, pemanggilan dilakukan Senin (13/1) mendatang. [Abas]

Previous Post

Plasma Sawit Hanya Janji, Petani 4 Desa di Indragirihulu Riau Somasi PT dan Kepala Daerah

Next Post

Masa Depan Pabrik Es Saripetejo Dibahas di Dewan

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Masa Depan Pabrik Es Saripetejo Dibahas di Dewan

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC