• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Indaramayu Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dan Penggelapan Kendaraan

Polres Indaramayu Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dan Penggelapan Kendaraan

red cyber by red cyber
2020-02-18
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,-Selasa (18/2/2020) bertempat di Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan Konferensi Pers kasus curat, curanmor, dan penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus gadai. Kasusnya terjadi bulan Januari 2020 sampai bulan Februari 2020.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka an. KRD, 38 tahun (pelaku utama), KLD Als MAMOL, 40 tahun (pelaku utama), – WHD, 40 tahun (perantara/penadah), EYW, 47 tahun (perantara/penadah), JRN, 53 tahun, Swasta, (pemetik), SRP, 34 tahun, Swasta, (pemetik), YYN, 35 tahun, Swasta (pemetik), KDR, 45 tahun, Swasta (pemetik), CRM, 41 tahun, Swasta (pemetik), RWN, 34 tahun, Swasta (pemetik), KSM, 35 tahun, Swasta (pemetik), DNS, 30 tahun, Swasta (penadah), MSD, 35 tahun, Swasta (penadah), PRJ, 39 tahun, Swasta (penadah), ULB, 22 tahun, Swasta (penadah), TYB, 38 tahun, Swasta, (penadah), dan KRM, 38 tahun, Swasta (penadah).

Sedangkan identitas Korban adalah KARMINI BINTI ALM SARYA, umur 34 tahun, Wiraswasta, RAMUN BIN ALM SAGIR, umur 60 tahun, Petani, ASEP I. BIN ALM MUCHIDIN, umur 42 tahun, wiraswasta, SUYATNO BIN ALM TARSA, umur 44 tahun, Sopir, RASMINAH BINTI ALM SUPARMAN, umur 34 tahun, IRT, RUDI HARTONO BIN MUHAKIM, 35 tahun, wiraswasta, KADMA BIN ALM KALIYAH, 63 tahun, wiraswasta, H. ABDURROSYID, 55 tahun, wiraswasta, TARMA ALS MAMEK, 52 Tahun, wiraswasta, SOLAHUDIN KATIB, 46 Tahun, wiraswasta, dan SUGIARTI, 32 Tahun, wiraswasta,

Baca juga :  Satbrimob Polda Jabar Gelar Vaksin Booster Massal

Tempat kejadian perkara di Wilayah Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Tukdana Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Widasari Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sindang Kab. Indramayu dan Wilayah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 (sebelas) unit mobil berbagai merk, 19 (sembilan belas) Unit sepeda motor, 11 (sebelas) buah kunci kontak mobil berbagai merk, 11 (sebelas) STNK mobil berbagai merk, 1 (satu) buah BPKB mobil, 1 (satu) bendel Surat Keterangan Leasing, 15 (lima belas) buah plat nomor sepeda motor, 3 (tiga) STNK sepeda motor berbagai merk, 4 (empat) buah kunci leter “T”, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah linggis besi dan 2 (dua) unit Hanphone berbagai merk

Baca juga :  Kapolresta Cirebon Periksa Anggota Pemegang Senpi

Modus Operandi menurut Kabid Humas Polda Jabar yaitu pelaku merental/menyewa mobil kepada para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan para korban pelaku menggadaikan mobil para korban kepada orang lain. Pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan, dan merusak pintu rumah/toko.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu Polda Jabar untuk proses penyidikan selanjutnya.
YADI

Previous Post

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Jatinunggal Polres Sumedang

Next Post

Empat Poin Penting Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang

BeritaTerkait

Featured

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Featured

Jelang Tahun Baru 2026, Pos Pelayanan Sunset Pangandaran Jadi Favorit Wisatawan

2025-12-28
Featured

Patroli Air Pakai Jet Sky, Satpolairud Polres Pangandaran Himbau Keselamatan Wisatawan

2025-12-28
Featured

Ombak Besar Seret Wisatawan di Pantai Barat, Kapolres Pangandaran Arahkan Personel Lakukan Pencarian dan Penyelamatan

2025-12-26
Featured

Perayaan Natal 2025 di Kota Bitung Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Bitung Sampaikan Apresiasi kepada Masyarakat

2025-12-26
Featured

Ibadah Malam Natal 2025 di Kota Bitung Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolres Bitung Berbaur Bersama Jemaat

2025-12-25
Next Post
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Parpurna di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin Malam (17/2).

Empat Poin Penting Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28

Gubernur Jabar Tetapkan UMK Sumedang 2026 Sebesar Rp. 3,9 Juta

2025-12-28

Polres Pangandaran Hadirkan Pos Pelayanan Sunset dengan Fasilitas Kursi Pijat hingga Wi-Fi Gratis

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC