• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Indaramayu Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dan Penggelapan Kendaraan

Polres Indaramayu Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian dan Penggelapan Kendaraan

red cyber by red cyber
Februari 18, 2020
in Hukum, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU,-Selasa (18/2/2020) bertempat di Polres Indramayu Polda Jabar telah dilaksanakan Konferensi Pers kasus curat, curanmor, dan penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat dengan modus gadai. Kasusnya terjadi bulan Januari 2020 sampai bulan Februari 2020.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa diketahui identitas tersangka an. KRD, 38 tahun (pelaku utama), KLD Als MAMOL, 40 tahun (pelaku utama), – WHD, 40 tahun (perantara/penadah), EYW, 47 tahun (perantara/penadah), JRN, 53 tahun, Swasta, (pemetik), SRP, 34 tahun, Swasta, (pemetik), YYN, 35 tahun, Swasta (pemetik), KDR, 45 tahun, Swasta (pemetik), CRM, 41 tahun, Swasta (pemetik), RWN, 34 tahun, Swasta (pemetik), KSM, 35 tahun, Swasta (pemetik), DNS, 30 tahun, Swasta (penadah), MSD, 35 tahun, Swasta (penadah), PRJ, 39 tahun, Swasta (penadah), ULB, 22 tahun, Swasta (penadah), TYB, 38 tahun, Swasta, (penadah), dan KRM, 38 tahun, Swasta (penadah).

Sedangkan identitas Korban adalah KARMINI BINTI ALM SARYA, umur 34 tahun, Wiraswasta, RAMUN BIN ALM SAGIR, umur 60 tahun, Petani, ASEP I. BIN ALM MUCHIDIN, umur 42 tahun, wiraswasta, SUYATNO BIN ALM TARSA, umur 44 tahun, Sopir, RASMINAH BINTI ALM SUPARMAN, umur 34 tahun, IRT, RUDI HARTONO BIN MUHAKIM, 35 tahun, wiraswasta, KADMA BIN ALM KALIYAH, 63 tahun, wiraswasta, H. ABDURROSYID, 55 tahun, wiraswasta, TARMA ALS MAMEK, 52 Tahun, wiraswasta, SOLAHUDIN KATIB, 46 Tahun, wiraswasta, dan SUGIARTI, 32 Tahun, wiraswasta,

Baca juga :  Operasi Zebra Lodaya, Polres Sumedang Mencatat 5.523 Pelanggaran

Tempat kejadian perkara di Wilayah Kec. Indramayu Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Tukdana Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Jatibarang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukagumiwang Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Widasari Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Gabuswetan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sukra Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Arahan Kab. Indramayu, Wilayah Kec. Sindang Kab. Indramayu dan Wilayah Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 (sebelas) unit mobil berbagai merk, 19 (sembilan belas) Unit sepeda motor, 11 (sebelas) buah kunci kontak mobil berbagai merk, 11 (sebelas) STNK mobil berbagai merk, 1 (satu) buah BPKB mobil, 1 (satu) bendel Surat Keterangan Leasing, 15 (lima belas) buah plat nomor sepeda motor, 3 (tiga) STNK sepeda motor berbagai merk, 4 (empat) buah kunci leter “T”, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah linggis besi dan 2 (dua) unit Hanphone berbagai merk

Baca juga :  Angota Brimob Tasik Sambangi Bengkel dan Himbau Kamtibmas

Modus Operandi menurut Kabid Humas Polda Jabar yaitu pelaku merental/menyewa mobil kepada para korban dengan berbagai macam alasan, kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan para korban pelaku menggadaikan mobil para korban kepada orang lain. Pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan cara merusak kunci kontak kendaraan, dan merusak pintu rumah/toko.

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) s.d. 7 (tujuh) tahun. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Indramayu Polda Jabar untuk proses penyidikan selanjutnya.
YADI

Previous Post

Sempat Melawan Petugas, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Jatinunggal Polres Sumedang

Next Post

Empat Poin Penting Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang

BeritaTerkait

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Penegakan Hukum Diapresiasi, Kejari Kabupaten Bandung Terima Penghargaan dari Aliansi Masyarakat

April 21, 2026
Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Next Post
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Parpurna di Ruang Paripurna DPRD Sumedang, Senin Malam (17/2).

Empat Poin Penting Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Sumedang

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026

Sidang Paripurna HJS ke-448, Sumedang Catat Prestasi Nasional

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC