• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Tasik Kota Ungkap Misteri Pembunuhan Siswi SMP, Pelakunya Ayah Kandung Korban

Polres Tasik Kota Ungkap Misteri Pembunuhan Siswi SMP, Pelakunya Ayah Kandung Korban

red cyber by red cyber
2020-02-27
in Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMLAYA,-Kematian D S (13) siswi salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya berhasil diungkap olehTim Sus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota , dimana jenazah korban ditemukan jasadnya di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, Senin tangal 27 Januari 2020 dan ternyata dibunuh bapak kandungnya sendiri. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Anom Karibianto, S.I.K., di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib di TKP saksi Sdr. ENGKOS menerima pemberitahuan dari saksi Sdr. TETENG bahwa saluran air depan salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya tersumbat dan menimbulkan bau busuk yang menyengat, sehingga dari informasi tersebut saksi berinisiatif menusuk-nusuk sumber sumbatan pada saluran air namun tidak bisa, sehingga gorong – gorong dibongkar dari bagian atas dan terlihat ada kaki manusia sehingga melaporkan kepihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi dari kejadian tersebut akibat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka Sdr. BR Bin MS (Ayah kandung korban), sehingga Pelaku menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri dan karena korban masih saja berbicara kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan keras selama kurang lebih 1 (satu) menit dalam posisi berdiri dan berhadapan, sampai akhirnya korban lemas, lalu korban diletakkan dilantai dan ditinggalkan pelaku.

Baca juga :  Polsek Bandung Kulon Polrestabes Bandung Pengecekan Kedisiplinan Prokes

Untuk menyembunyikan mayat korban, kemudian pelaku membawa korban ke depan sekolahnya dan memasukkan korban kedalam lubang selokan (gorong-gorong) di depan sekolahnya agar apabila nantinya mayat korban ditemukan akan disangka korban terjatuh dan terbawa arus air ditempat tersebut.

Diketahui identitas Tersangka yaitu Sdr. BR Bin MS, Tasikmalaya 27 Agustus 1982, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Cikalang Tengah Gang H. Patah II RT 01 RW 09 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa penetapan tersangka ini sesuai hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Sampai bukti ahli dibutuhkan, yaitu hasil otopsi mayat korban oleh Tim Forensik Polda Jawa Barat. “Penyelidikan secara maraton dilakukan, alhamdulilah sudah berhasil mengungkap kasus ini,” tambahnya. Sesuai hasil penyelidikan, motif pelaku mengaku emosi saat korban meminta uang untuk acara studi tur ke Bandung yang akan dilaksanakan di sekolahnya. Korban saat itu pergi ke lokasi kerja ayahnya dan meminta seumlah uang. “Pelaku pun kalap dan membunuh korban di sebuah tempat rumah kosong,” tambah Kabid Humas Polda Jabar

Baca juga :  Back Up, Personel Brimob Jabar Gencar Patroli Malam Usai Pilkades

Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.

Yadi

Previous Post

Rakernis Fungsi Lantas, Kapolda Jabar: Lakukan Pelayanan yang Terbaik dan Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat

Next Post

Penampar itu Divonis 4 Bulan

BeritaTerkait

Featured

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31
Featured

Polres Pangandaran Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan, Kelola 11 Hektare Lahan Jagung

2026-01-29
Featured

Tingkatkan SDM Kapendam Siliwangi Siap Berkolaborasi dengan Media

2026-01-28
Featured

Polres Pangandaran Bangun Jembatan untuk 400 Pelajar dan Masyarakat

2026-01-23
Featured

Kapolres dan MUI Pangandaran, Komitmen Bersama Jaga Moralitas dan Kamtibmas

2026-01-21
Featured

Dony Ahmad Munir Hadiri Haul KH Moh Mansur

2026-01-08
Next Post

Penampar itu Divonis 4 Bulan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Investor Kuwait Kagum dengan Tata Kelola Pemerintahan di Sumedang

2026-01-31

Investor dan Delegasi Kedutaan Besar Kuwait Disambut Pesona Seni Tradisi Sumedang

2026-01-31

Membantu Masyarakat Terdampak Bencana Tanah Longsor Cisarua Bekangdam III/Siliwangi Siapkan Dapur Umum

2026-01-31

Pemkab Tanah Bumbu Bersama Ombudsman RI Tandatangani MoU, Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik

2026-01-31

Cuaca Ekstrem, Bupati Sumedang Perkuat Antisipasi Bencana

2026-01-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC