• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, September 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penampar itu Divonis 4 Bulan

Penampar itu Divonis 4 Bulan

red cyber by red cyber
Februari 27, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– “Sejak awal, klien kami Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati tidak berharap kasus ini menjadi urusan hukum. Pihak lawan, Yenny Susanti malah sebaliknya. Kami harus buang waktu untuk urusan seperti ini sejak 13 April 2018. Namun untuk pembuktian bahwa klien kami benar sekaligus pembelajaran untuk siapapun agar tidak main hakim sendiri, terpaksa kami ikuti hingga tuntas. Dan buktinya klien kami bebas murni dan Yenny divonis hukuman percobaan 4 bulan,” ungkap Leo Fahmi, SH selaku Kuasa hukum Erlina kepada Patrolicyber.com Kamis (27/2/2020)

Dari pembicaraan dengan Leo ini, tercatat beberapa poin, bahwa peristiwa ini berawal di halaman rumah Erlina Sukiman Jumat 13 April 2018 lalu. Yenny, tetangga Erlina, tiba-tiba dengan emosionalnya masuk  rumah Erlina yang berada di sebelah rumahnya. Tidak cukup itu saja, dia meminta anak Erlina, Carolyn menghentikan suara pianonya karena dianggapnya bising. Sedangkan Carolyn saat itu sedang  mengajar les piano muridnya sebagaimana biasa. Bahkan sebagai antisipasi bising ruangan itu telah jauh hari menggunakan kedap-suara.

Baca juga :  Sambangi Opang Jatinangor, Anggota Kompi 3 Yon A Por Brimob Polda Jabar Himbau Disiplin Gunakan Masker

Erlina dan ibunya, Nurhayati berusaha membuat Yenny tenang. Namun tanpa diduga Yenny menampar wajah Erlina. Atas kearoganan inilah Yenny pun dilaporkan ke polisi.

Poin lainnya, tanpa diduga Yenny pun melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya dengan alasan pengeroyokan oleh Erlina dan ibunya, hingga kasusnya maju ke persidangan di PN Jakarta Barat.

“Kemudian kasus ini mengalami titik terang, dimana Kasasi yang diajukan jaksa dengan termohon Erlina Sukiman ditolak. Sehingga Erlina dibuatkan bebas murni sebagaimana kemudian tercantum di papan pengumuman layar digital Mahkamah Agung. Perkara yang teregister dengan No: 88 K/PID/2020,” jelasnya.

“Perkaranya diputus pada 13 Februari 2020 lalu. Putusan penolakan Kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus ini disampaikan kami selaku kuasa hukum sekaligus memperkuat argumentasi secara hukum siapa yang benar dan siapa yang salah terhadap konflik bertetangga antara Yenny Susanty dengan klien kami, Erlina Sukiman dan ibunya Nurhayati,” tambahnya.

Baca juga :  Bupati Sumedang Ikuti Penandatanganan Kesepakatan Pengembangan Kawasan Rebana

“Kepada teman-teman Pers, klien kami Erlina dan ibunya Nurhayati yang dipolisikan oleh Yenny dengan tuduhan melakukan pengeroyokan. Sedangkan Erlina mengadukan Yenny dengan tuduhan melakukan penganiayaan. Kedua belah pihak kemudian berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong membebaskan klien kami dengan putusan bebas, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Keputusan ini dibacakan  Ketua Majelis Hakim Erwin Djong selaku Pemimpin  jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/10/2019) lalu,” tambah Leo.

Adapun Yenny Susanti, katanya, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dengan hukuman percobaan 4 bulan.

“Kalau pun kami prihatin, apapun kami puas atas putusan ini. Fair, obyektif dan berlandaskan kebenaran. Sekali lagi, kami harapkan semoga ini menjadi pembelajaran positif untuk siapapun agar menjaga sikap emosional,” pungkas Leo. (PpRief/RL)

Previous Post

Polres Tasik Kota Ungkap Misteri Pembunuhan Siswi SMP, Pelakunya Ayah Kandung Korban

Next Post

Doa Bersama Awali Pengerukan Sedimentasi Sungai Cidurian Wilayah Sektor 21

BeritaTerkait

Featured

Babak Baru Pikiran Rakyat di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Bawa Tagihan Hak Rp15,4 Miliar

September 16, 2026
Featured

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)
Featured

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026
Ekonomi

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar
Featured

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor
Featured

Pemkab Sumedang Perkuat Mitigasi Hadapi Musim Hujan, Wilayah Ini Rawan Longsor

September 15, 2026
Next Post

Doa Bersama Awali Pengerukan Sedimentasi Sungai Cidurian Wilayah Sektor 21

No Result
View All Result

Berita Terkini

Babak Baru Pikiran Rakyat di PHI Bandung, 131 Eks Karyawan Bawa Tagihan Hak Rp15,4 Miliar

September 16, 2026

Salah Paham, Dugaan Pencurian di Batu Kuda Tuntas Dengan Musyawarah

September 16, 2026
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), William Frans Ansanay. (Foto; Istimewa)

Soal Isu Keretakan Jokowi-Prabowo, Ini Penjelasan BaraJP

September 16, 2026

Keberadaan Baznas Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

September 16, 2026
Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

Soal Literasi dan Kearsipan, Sumedang Peringkat 4 Tingkat Kegemaran Membaca di Jabar

September 15, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC