• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Tasik Kota Ungkap Misteri Pembunuhan Siswi SMP, Pelakunya Ayah Kandung Korban

Polres Tasik Kota Ungkap Misteri Pembunuhan Siswi SMP, Pelakunya Ayah Kandung Korban

red cyber by red cyber
Februari 27, 2020
in Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

TASIKMLAYA,-Kematian D S (13) siswi salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya berhasil diungkap olehTim Sus Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota , dimana jenazah korban ditemukan jasadnya di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, Senin tangal 27 Januari 2020 dan ternyata dibunuh bapak kandungnya sendiri. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Anom Karibianto, S.I.K., di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (27/2/2020).

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 sekira jam 14.30 wib di TKP saksi Sdr. ENGKOS menerima pemberitahuan dari saksi Sdr. TETENG bahwa saluran air depan salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya tersumbat dan menimbulkan bau busuk yang menyengat, sehingga dari informasi tersebut saksi berinisiatif menusuk-nusuk sumber sumbatan pada saluran air namun tidak bisa, sehingga gorong – gorong dibongkar dari bagian atas dan terlihat ada kaki manusia sehingga melaporkan kepihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa modus operandi dari kejadian tersebut akibat terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka Sdr. BR Bin MS (Ayah kandung korban), sehingga Pelaku menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri dan karena korban masih saja berbicara kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan keras selama kurang lebih 1 (satu) menit dalam posisi berdiri dan berhadapan, sampai akhirnya korban lemas, lalu korban diletakkan dilantai dan ditinggalkan pelaku.

Baca juga :  Melalui Patroli Dialogis, Upaya Brimob Jabar Jaga Kamtibmas

Untuk menyembunyikan mayat korban, kemudian pelaku membawa korban ke depan sekolahnya dan memasukkan korban kedalam lubang selokan (gorong-gorong) di depan sekolahnya agar apabila nantinya mayat korban ditemukan akan disangka korban terjatuh dan terbawa arus air ditempat tersebut.

Diketahui identitas Tersangka yaitu Sdr. BR Bin MS, Tasikmalaya 27 Agustus 1982, pekerjaan wiraswasta, alamat Kampung Cikalang Tengah Gang H. Patah II RT 01 RW 09 Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa penetapan tersangka ini sesuai hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti. Sampai bukti ahli dibutuhkan, yaitu hasil otopsi mayat korban oleh Tim Forensik Polda Jawa Barat. “Penyelidikan secara maraton dilakukan, alhamdulilah sudah berhasil mengungkap kasus ini,” tambahnya. Sesuai hasil penyelidikan, motif pelaku mengaku emosi saat korban meminta uang untuk acara studi tur ke Bandung yang akan dilaksanakan di sekolahnya. Korban saat itu pergi ke lokasi kerja ayahnya dan meminta seumlah uang. “Pelaku pun kalap dan membunuh korban di sebuah tempat rumah kosong,” tambah Kabid Humas Polda Jabar

Baca juga :  Antisipasi Kemacetan Pagi Hari Unit Lalulintas Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pengamanan Jalur

Pelaku melanggar Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Namun, karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban ditambah sepertiga dari 20 tahun. Jadi akibat kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun, tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang-bukti yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z-6616-MZ, pakaian pramuka korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter.

Yadi

Previous Post

Rakernis Fungsi Lantas, Kapolda Jabar: Lakukan Pelayanan yang Terbaik dan Jangan Sampai Menyakiti Masyarakat

Next Post

Penampar itu Divonis 4 Bulan

BeritaTerkait

Featured

Beberapa Wilayah di Kabupaten Bandung Terandam Banjir, Anggota DPRD Jabar Ahmad Hidayat Salurkan Bantuan

April 14, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Artis Irfan Hakim dan Wabup Bandung Saksikan Pembongkaran Rumah Penerima Manfaat

April 5, 2026
Next Post

Penampar itu Divonis 4 Bulan

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC