• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perbup Nomor 6 Tahun 2020 Bikin Kepala SDN Nagreg dan Cikancung Ogah Bayar Utang?

Perbup Nomor 6 Tahun 2020 Bikin Kepala SDN Nagreg dan Cikancung Ogah Bayar Utang?

red cyber by red cyber
Maret 16, 2020
in Featured, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

KABUPATEN BANDUNG,– Gara-gara Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2020, Transaksi Non Tunai (TNT) kepala SDN Nagreg dan Kepala SDN Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kesulitan bayar utang kepada pihak ketiga dengan tunai. Tak pelak, Perbup Nomor 6 tahun 2020 ini dianggap ribet.

Salah satu nara sumber di Kecamatan Nagreg, Senin (12/3/2020) mengatakan, akibat harus TNT, kepala SDN Nagreg belum mengambil bantuan BOS hingga ogah bayar utang kepihak ketiga.

Sedangkan di kecamatan lain hal serupa terjadi, yakni diduga jadi korban Perbup nomor 6 tahun 2020. Di mana oknum Kepala SDN Kecamatan Majalaya, Paseh, Kertasari, Pacet, Ciparay, Solokanjeruk dan Arjasari kesulitan bayar utang ke pihak ketiga.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar tetap Semangat Sosialisasikan Prokes kepada Masyarakat

Kepala SDN mengatakan, DN sudah tidak butuh kepala SDN, SMPN dan guru honor, buktinya Perbup ini ribet.

“Akibatnya, saya tidak bisa bayar utang ke pihak ketiga secara tunai bekas operasional bulan Januari dan Februari 2020,” ujarnya seraya mengatakan, masa membeli sapu, kopi, transportasi siswa yang hendak lomba naik angkot harus TNT?

Ironisnya tandas sumber, hasil mapping Badan Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Bandung yang dikepalai H. Diar Irwana dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DR. H. Juhana, M.M.Pd diduga asal bapak senang (ABS), tak disampaikan pada DN. (Asy)

Previous Post

Wakapolda Jabar: Virus Corona Bisa Dicegah dengan Pola Hidup Beraih dan Sehat

Next Post

Wow! Sekdes Matangaji Diduga Pungut Rp 5 Juta untuk Proses Balik Nama AJB

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post
Kantor Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Wow! Sekdes Matangaji Diduga Pungut Rp 5 Juta untuk Proses Balik Nama AJB

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC